Selasa, 21 April 2026

Berita Kriminal

Polres Belitung Bekuk Pelaku Perusakan Rumah Warga

Tim Opsnal Satreskrim Polres Belitung mengamankan seorang pria berinisial RZ (31) diduga melakukan tindak pidana perusakan rumah mantan pasangannya.

Dok. Satreskrim Polres Belitung
KASUS PERUSAKAN - Tim Opsnal Satreskrim Polres Belitung mengamankan pelaku pengrusakan rumah di Pasar Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Senin (19/5/2025) malam. 

TANJUNGPANDAN, BABEL NEWS - Tim Opsnal Satreskrim Polres Belitung mengamankan seorang pria berinisial RZ (31) yang diduga melakukan tindak pidana perusakan terhadap rumah mantan pasangannya. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Pasir Putih Dalam, Dusun Air Raya Barat III, Desa Air Raya, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, pada Rabu (14/5).

Kasat Reskrim Polres Belitung, Iptu I Made Yudha Suwikarma mengatakan, pelaku diamankan di sekitar pasar tradisional tanpa perlawanan dan dibawa ke Polsek Tanjungpandan pada Senin (19/5). "Saat ini proses penyidikan terhadap pelaku masih terus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar I Made Yudha Suwikarma, Kamis (22/5). 

Ia menjelaskan kejadian berawal dari laporan korban Hanifah (25), warga Desa Air Ketekok kepada pihak kepolisian. Dalam laporannya, korban menerangkan jika pelaku datang ke rumahnya dan melakukan perusakan terhadap beberapa bagian bangunan rumah, termasuk memecahkan kaca jendela serta merusak perangkat antena parabola miliknya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Belitung langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku. Barang bukti yang turut diamankan berupa serpihan kaca jendela dan satu piringan antena merek Indovision milik korban. 

"Tindakan cepat ini merupakan komitmen kami dalam menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat, khususnya terkait tindak pidana yang meresahkan warga," kata I Made Yudha Suwikarma.

Ia menegaskan, Polres Belitung terus berkomitmen menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, serta mengajak masyarakat untuk menyelesaikan persoalan secara damai dan menghindari tindakan main hakim sendiri. Dirinya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak ragu melapor, apabila mengalami atau mengetahui tindak kejahatan di lingkungan sekitar. (dol)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved