Berita Kriminal
Dukun Cabul Tepergok Raba Tubuh Pasien Wanita
Seorang remaja wanita berusia 16 tahun, menjadi korban dugaan pencabulan setelah diperdaya oleh seorang pria di Kabupaten Bangka Barat.
MENTOK, BABEL NEWS - Seorang remaja wanita berusia 16 tahun, menjadi korban dugaan pencabulan setelah diperdaya oleh seorang pria yang mengaku bisa mengusir jin di dalam tubuh. Pelakunya, RB (50) diduga sebagai dukun cabul, ditangkap Tim Unit IV PPA Satreskrim Polres Bangka Barat dan Tim Opsnal Macan Putih, Selasa (27/5) malam.
Warga Kecamatan Mentok ini disangkakan, terlibat dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelaku yang saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka, dihadirkan dalam jumpa pers yang dilakukan oleh Kapolres Bangka Barat beserta jajaran, pada Rabu (28/5) siang.
Pelaku RB mengaku tergoda, sehingga melakukan pencabulan setelah memegang tubuh korban atau pasien wanitanya. "Cuma terpengaruh dan tergoda. Pijit-pijit mana yang sakit," kata RB.
Ia mengatakan, membuka praktik pengobatan spritual telah sejak lama. Dan telah lebih dari satu korban menjadi korban pencabulan. "Memang dari dulu sudah buka praktik. Cuman terpengaruh dan tergoda, dirayu langsung mau, tidak tahan godaan," ujarnya.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha mengatakan, jumlah korban diperkirakan lebih dari satu orang. Pelaku diduga melakukan tindakan cabul terhadap beberapa pasien lainnya selama membuka praktik pengobatan.
"Yang mengejutkan, pelaku ternyata bukan kali pertama terjerat kasus serupa. Pada tahun 2005, RB pernah diproses hukum atas kasus pencabulan dan menjalani hukuman hingga 2016. Namun, usai bebas, ia kembali membuka praktik pijat dan pengobatan spiritual, bahkan sempat menjadi kondektur bus antar kota," kata Pradana Aditya Nugraha.
Kapolres meminta ke masyarakat yang pernah menjadi pasien RB dan merasa menjadi korban untuk segera melaporkan ke polisi. "Kami akan menjamin perlindungan hukum bagi para korban. Penyidikan kasus ini masih terus berlanjut dan berkembang, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, terkait tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur serta pelecehan seksual," katanya. (riu)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20250528-DUKUN-CABUL-Pelakunya-RB-50-diduga-dukun-cabul1.jpg)