Senin, 20 April 2026

Berita Kriminal

Pelaku Penganiayaan Ditahan di Polsek Gantung

Pelaku penganiayaan berinisial AS (30) telah tiba di Belitung Timur, pada Senin (2/6).

IST/Dokumentasi Polres Beltim
PELAKU PENGANIAYAAN DIAMANKAN - Pelaku penganiyaan berinisal AS (30) diamankan di Polsek Gantung, Belitung Timur, pada Senin (2/6/2025). Sebelumnya, AS sempat berupaya melarikan diri, namun berhasil ditangkap oleh personel Polres Bangka Selatan di Pelabuhan Sadai, Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 

MANGGAR, BABEL NEWS - Pelaku penganiayaan berinisial AS (30) telah tiba di Belitung Timur, pada Senin (2/6). Sebelumnya, aksi pelaku yang ingin melarikan diri berhasil digagalkan oleh Kepolisian Resor Bangka Selatan saat pelaku tiba di Pelabuhan Sadai pada Minggu (1/6). 

"Pelaku telah tiba di Belitung Timur pada Senin (2/6) dan sekarang sedang diamankan di Polsek Gantung," ujar Kasi Humas Polres Belitung Timur, Ipda Didit Sucipto, Selasa (3/6).

Diakuinya, Polres Belitung Timur dan Polres Bangka Selatan telah saling berkoordinasi untuk melakukan penangkapan pelaku penganiayaan tersebut. "Jadi untuk menggagalkan aksi pelaku, kami langsung berkoordinasi dengan Polres Bangka Selatan. Saat pelaku AS ini telah melakukan penyebrangan menggunakan angkutan kapal laut dari Pelabuhan Tanjungpandan, Belitung. Langsung pelaku ditangkap saat tiba di Pelabuhan Sadai, Bangka Selatan," jelasnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku harus mempertanggung jawaban dengan terjerat pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun delapan bulan. "Untuk pengungkapan kasus tidak pidana. Kami sering berkoordinasi dengan Polres Bangka Selatan. Di mana akhir bulan Mei kita membantu Polres Bangka Selatan menangkap DPO Curanmor," tuturnya. (y1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved