Berita Kriminal

Polres Bangka Selatan Bekuk Pengedar Narkoba, Residivis Sembunyikan Sabu di Mi Instan

Seorang warga Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali, Nopriadi alias Piyi ditangkap Kepolisian Resor Bangka Selatan.

(Dokumentasi Satres Narkoba Polres Bangka Selatan)
RESIDIVIS NARKOBA DITANGKAP - Nopriadi alias Piyi (38) warga Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali saat ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Bangka Selatan, Selasa (3/6/2025). Pelaku ditangkap polisi lantaran diduga kuat menjadi pengedar narkoba jenis sabu. 

TOBOALI, BABEL NEWS - Seorang warga Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali, Nopriadi alias Piyi ditangkap Kepolisian Resor Bangka Selatan. Pria 38 tahun tersebut dicokok polisi lantaran diduga terlibat dalam kasus kepemilikan dan pengedaran sabu. Mirisnya ketika dilakukan penyidikan ternyata pelaku merupakan seorang residivis kasus yang sama.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan, Iptu Defriansyah mengatakan, pelaku ditangkap pada Selasa (3/6) sekitar pukul 00.30 WIB. Pelaku diamankan ketika hendak mengedarkan narkoba jenis sabu di kebun sawit milik warga di Jalan Air Benar STM, Kelurahan Teladan. 

Ketika diamankan pelaku turut mengelabui petugas dengan menyembunyikan sabu di dalam bungkus mi instan. "Benar, kita berhasil mengamankan terduga pelaku pengedar narkoba di Kelurahan Teladan," kata Defriansyah, Rabu (4/6).

Defriansyah menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat yang resah. Terkhusus atas peredaran narkotika yang mulai marak di Kota Toboali. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, pihak kepolisian melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku. Sampai akhirnya petugas mendapatkan gerak-gerik mencurigakan yang dilakukan oleh pelaku di kebun kelapa sawit milik warga.

Puncaknya petugas kepolisian didampingi sejumlah tokoh masyarakat melakukan penangkapan kepada pelaku. Awalnya pelaku menampik hendak melakukan transaksi narkoba, setelah digeledah polisi menemukan satu paket sabu ukuran besar siap edar yang disembunyikan di dalam bekas bungkus mi instan. 

Selain itu, diduga pelaku sempat berpesta dan mengkonsumsi sabu sebelum diamankan oleh petugas kepolisian. "Kami menemukan satu paket sabu ukuran besar dengan berat bruto mencapai 5,10 gram," ujar Defriansyah.

Ia menjelaskan, petugas turut menyita sejumlah barang bukti lain dalam penangkapan tersebut. Mulai dari satu alat isap sabu jenis bong dan satu unit sepeda motor merek Suzuki Shogun 125 warna hitam dengan nomor polisi BN 5808 EH. 

Lalu, dua bal plastik klip ukuran sedang dan kecil, dua helai tisu serta satu potong lakban warna hitam. Selanjutnya, satu bungkus plastik mi instan merek Supermi, satu plastik dan tiga sekop terbuat dari sedotan minuman. Setelah itu satu helai kertas berwarna ungu, satu unit timbangan digital dan satu unit handphone android merek Samsung warna hitam. 

Kepada polisi pelaku mengaku baru berbisnis barang haram sejak dua tahun terakhir. Sementara untuk barang bukti sabu dirinya beli dari seorang bandar besar yang saat ini identitasnya sudah dikantongi aparat kepolisian. 

"Motif sementara pelaku mengambil keuntungan dari uang hasil penjualan sabu. Sejak dinyatakan bebas pada Maret 2023 pelaku sudah mulai mengedarkan sabu kembali," paparnya.

Defriansyah meminta masyarakat untuk lebih proaktif melaporkan apabila melihat hal-hal mencurigakan terkait semua tindak pidana, termasuk narkotika. Sebab, permasalahan penyalahgunaan narkotika tengah menjadi fokus aparat kepolisian untuk diminimalisir. Guna memberikan efek jera pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal berlapis. 

Tersangka dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Dengan ancaman pidana lima sampai 20 tahun penjara," pungkas Defriansyah(u1)

Transaksi di Pinggir Jalan
SATUAN Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pangkalpinang juga mengamankan Riza Hisni (41) buruh harian lepas di Jalan RE Martadina, Kelurahan Ampui, Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang, Senin (2/6). Pria ini diamankan setelah ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 3 bungkus.

Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir membenarkan adanya penangkapan dan pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu. "Pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,86 gram, sudah kita amankan di Mapolresta Pangkalpinang guna pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik," kata Raden Hasir, Rabu (4/6).

Diakuinya, pelaku saat diringkus berada di pinggir jalan diduga hendak bertransaksi narkoba. "Untuk barang bukti lain yaitu 3 buah potongan pipet plastik, dua unit handphone dengan merek berbeda dan sudah kita amankan di Polresta Pangkalpinang," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved