Berita Kriminal

Polres Bangka Selatan Bekuk Pengedar Narkoba, Residivis Sembunyikan Sabu di Mi Instan

Seorang warga Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali, Nopriadi alias Piyi ditangkap Kepolisian Resor Bangka Selatan.

(Dokumentasi Satres Narkoba Polres Bangka Selatan)
RESIDIVIS NARKOBA DITANGKAP - Nopriadi alias Piyi (38) warga Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali saat ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Bangka Selatan, Selasa (3/6/2025). Pelaku ditangkap polisi lantaran diduga kuat menjadi pengedar narkoba jenis sabu. 

Selain itu, setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan guna pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka.

"Sudah kita tetapkan tersangka akibat perbuatan tersangka, kita jerat dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun," tegas Raden Hasir.

Pihaknya pun berkomitmen terus melakukan pemberantasan peredaran narkotika, karena dapat merusak masa depan generasi bangsa. "Kami akan terus berantas peredaran narkoba, kami minta seluruh masyarakat untuk jauhi narkoba karena dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain," ujarnya. (v1)

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved