Senin, 20 April 2026

Berita Bangka Selatan

Kejari Bangka Selatan Terima Pelimpahan Kasus IRT Terjerat Narkoba 

Kasus narkotika yang menjerat ibu rumah tangga (IRT) kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangka Selatan.

Bangkapos.com/Cepi Marlianto
DIPERIKSA -- Seorang IRT bernama Joana alias Jana (41) tersangka tindak pidana narkotika ketika menjalani pemeriksaan oleh jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Rabu (11/6/2025). Dalam waktu dekat perkara narkotika tersebut akan segera disidangkan. 

TOBOALI, BABEL NEWS - Kasus narkotika yang menjerat seorang ibu rumah tangga (IRT) di wilayah kepulauan terluar kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangka Selatan. Penyidik Polres Bangka Selatan menyerahkan berkas dan barang bukti tahap kedua ke jaksa penuntut umum (JPU). Dalam waktu dekat perkara narkotika tersebut akan segera disidangkan.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Tommy Purnama mengatakan, terdapat satu berkas perkara berikut barang bukti yang telah dilimpahkan oleh penyidik kepolisian. Dari jumlah tersebut terdapat satu orang tersangka diserahkan ke JPU, bernama Joana alias Jana (41) warga Desa Tanjung Labu, Kecamatan Lepar. Berkas tersebut dilimpahkan setelah dinyatakan lengkap atau P-21.

"JPU menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti satu perkara narkotika. Tersangka seorang perempuan satu orang," kata Tommy Purnama, Rabu (11/6).

Tommy Purnama mengungkapkan tersangka ditangkap pada Jumat (14/2/2025) silam sekitar pukul 00.30 Wib. Total tujuh paket sabu seberat 1,12 gram dan uang tunai senilai Rp100 ribu turut diamankan. Sabu tersebut rencananya hendak diedarkan kepada masyarakat yang ada di kecamatan kepulauan tersebut. 

Saat ini tersangka telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Pangkalpinang dengan status tahanan kejaksaan. Tersangka ditahan selama selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 11-30 Juni 2025 mendatang. "Saat ini tersangka sudah kita tahan di Lapas Perempuan di Kota Pangkalpinang," jelas Tommy Purnama.

Dirinya menegaskan Kejari Bangka Selatan berkomitmen dalam penanganan perkara akan tetap tegak lurus. Dengan mengedepankan kepastian dan kemanfaatan serta keadilan. "Satu pekan ke depan perkara ini kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Sungailiat untuk disidangkan," sebutnya. 

Dirinya tak menampik penanganan kasus narkotika maupun perlindungan perempuan dan anak (PPA) di Kabupaten Bangka Selatan cukup tinggi. Oleh karena itu, kejaksaan akan bekerja seprofesional mungkin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Guna memberikan efek jera dan masyarakat bisa mengetahui pelaku dikenakan ancaman cukup tinggi," pungkas Tommy Purnama(u1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved