Karyawan mengungkapkan pengawasan dana BOS madrasah dilakukan melalui berbagai mekanisme. Termasuk audit, monitoring dan evaluasi yang turut melibatkan pihak-pihak terkait. Pasalnya, madrasah swasta wajib melaporkan penggunaan dana BOS kepada Kementerian Agama melalui kantor yang ada di kabupaten, kota maupun provinsi. Supaya pengelolaan dana BOS dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sekaligus memastikan dana BOS digunakan tepat sasaran untuk pembiayaan operasional madrasah dan kegiatan pendidikan, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Ditargetkan mampu memberikan dampak positif bagi kemajuan pendidikan di madrasah.
Meskipun penyalurannya dana BOS dilakukan secara terpusat oleh Kementerian Agama Republik Indonesia melalui mekanisme bank penyalur. "Tetap kita awasi dengan monitoring turun ke lembaga dan meminta laporan," ucapnya. (u1)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.