Berita Kriminal

Kejati Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi di BWS Babel 

Keempat tersangka tersebut dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari ke depan.

Editor: suhendri
Bangka Pos/Adi Saputra
KONFERENSI PERS KASUS DUGAAN KORUPSI - Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung melakukan konferensi pers terkait kasus dugaan korupsi di BWS Babel tahun 2023-2024, Rabu (25/6/2025). 

PANGKALPINANG, BANGKA POS - Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Rabu (25/6/2025) sore, menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan pemeliharaan rutin sumber daya air (SDA) pada Balai Wilayah Sungai (BWS) SDA Kementerian PUPR Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan Provinsi Babel tahun 2023-2024 sebesar Rp30.493.393.000.

Keempat tersangka tersebut dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari ke depan.

"Empat orang tersangka yang kita tetapkan yaitu tersangka RS selaku kepala Satker Operasi dan Pemeliharaan pada BWS Provinsi Babel tahun 2023 sampai sekarang, tersangka kedua K selaku Kepala Satker Operasi dan Pemeliharaan pada BWS Provinsi Babel tahun 2022 sampai dengan bulan Mei 2023," kata Asisten Intelijen Kejati Babel, Fadil Regan.

"Tersangka ketiga MSA selaku PPK OP 2 wilayah Belitung pada BWS Babel, tersangka keempat OA selaku PPK OP 2 wilayah Belitung pada BWS Babel, dan keempat tersangka ini selama 20 hari ke depan dititipkan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang," lanjut Fadil.

Ia mengungkapkan, BWS Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan Provinsi Babel telah menganggarkan kegiatan pemeliharaan rutin sebesar Rp30.492.292.000 tahun 2023-2024.  

Anggaran itu diperuntukkan bagi BWS Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan Provinsi Babel, pekerjaan tersebut dilaksanakan dengan sistem swakelola tipe I, di mana KPA dan PPK menunjuk penyelia sebagai pelaksana dengan SPK.

"Pihak perusahaan yang ditunjuk tidak pernah melaksanakan kegiatan pemeliharaan tersebut, namun dilaksanakan sendiri oleh PPK dan lainnya di mana perusahaan yang ditunjuk menerima fee 3 persen dari setiap pencairan," ujar Fadil.

Dalam kasus ini, lanjut dia, ada beberapa perusahaan yang menerima fee kegiatan di tahun 2023-2024, seperti CV HRS, CV AGK, CV ASK, CV M, CV BP, CV SMU, CV PP, dan CV JJ BK.

"Tidak semua anggaran dilaksanakan untuk kegiatan pemeliharaan, namun digunakan sendiri untuk kepentingan pribadi kepala satuan kerja (satker), pejabat pembuat komitmen (PPK), perusahaan yang ditunjuk, peltek, pelmin, bendahara, PPSPM, dan kortek," tutur Fadil.

Lebih lanjut, dia menyebutkan, saat melakukan penggeledahan dan penyitaan, tim penyidik Kejati Babel menemukan beberapa dokumen yang terkait dengan kegiatan pemeliharaan rutin di Satuan Kerja Operasional dan Pemeliharaan Provinsi Babel.

"Sejumlah uang berhasil kita sita sampai saat ini sejumlah Rp5.298.829.000. Kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan tersebut masih dalam perhitungan pihak BPKP wilayah Babel," ujar Fadil.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal primer, yakni Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat ke-1 KUHP.

Kemudian, subsider Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat ke-1 KUHP.

"Dengan pertimbangan Pasal 21 Ayat 4 KUHP, penuntut umum melakukan penahanan terhadap para tersangka dengan inisial RS, K, MSA, dan OA di rumah tahanan negara Lapas Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari ke depan mulai 25 Juni sampai dengan 14 Juli 2025," ujar Fadil.

Sementara itu, keempat tersangka tampak terburu-buru ketika keluar dari gedung Pidsus Kejati Babel. Tidak satu kata pun dikeluarkan para tersangka kepada awak media yang menunggu di lobi. (v1)

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved