Berita Kriminal
Pemuda Tepergok Curi Perabotan Rumah Warga
Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Tempilang mengamankan seorang pemuda berinisial IND (24) warga Desa Air Lintang, Kecamatan Tempilang.
TEMPILANG, BABEL NEWS - Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Tempilang mengamankan seorang pemuda berinisial IND (24) warga Desa Air Lintang, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, Selasa (8/7) sekitar pukul 22.30 WIB. Pria ini diamankan polisi setelah diduga melakukan tindakan pencurian dengan pemberatan (Curat) membongkar rumah warga.
Kapolsek Tempilang, Ipda Deni Irawan menjelaskan, kejadian berawal dari laporan korban Gustiar yang menyadari rumahnya dibobol maling pada Jumat (9/5) malam. Hal ini disadarinya setelah plafon rumah rusak hingga sejumlah barang perabotan hilang usai pulang dari bekerja.
"Ia melihat plafon rumahnya di dalam kamar rusak atau jebol serta teralis dan kusen jendela bagian kanan rumah pelapor rusak. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp1,6 juta," kata Deni Irawan, Rabu (9/7).
Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tempilang untuk proses hukum lebih lanjut. Beberapa hari kemudian, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat yang melihat seorang warga berinisial IND menggunakan sebuah speaker merk GMC warna hitam, dengan ciri-cirinya sangat mirip dengan barang yang dilaporkan hilang oleh korban pencurian.
"Informasi awal menyebutkan adanya warga yang menggunakan speaker dengan merek dan warna yang sama seperti yang dilaporkan hilang. Setelah dilakukan pengecekan langsung, ternyata benar bahwa speaker tersebut merupakan milik korban," ujarnya.
Setelah memastikan kebenaran barang tersebut, tim dari Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Tempilang segera melakukan penyelidikan lanjutan. "Hasil penggeledahan di rumah IND yang beralamat di Desa Air Lintang, Kecamatan Tempilang, menunjukkan terdapat beberapa barang lain yang juga merupakan milik korban. Antara lain satu buah tabung gas LPG 3 kilogram, satu buah kipas angin tegak merk Advance, dan satu buah kipas angin gantung merk Mastap," jelasnya.
Deni Irawan mengakui, dari satu barang yang mencurigakan, yakni speaker, kemudian terbukalah, bahwa pelaku juga menyimpan barang-barang lain hasil pencurian dari rumah korban. "Sehingga temuan ini menjadi kunci penting dalam mengungkap kasus ini," ujarnya.
Ia memastikan, pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Tempilang bersama seluruh barang bukti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Kami sangat mengapresiasi peran serta masyarakat. Kasus ini menunjukkan bahwa kerja sama antara warga dan aparat penegak hukum sangat penting untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," katanya. (riu)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.