Senin, 8 Juni 2026

Berita Kriminal

Polsek Payung Bekuk Buronan Pencuri TBS Sawit

Agustinus Roinaldo alias Roy (24) warga Desa Paku, Kecamatan Payung, yang menjadi buronan polisi akhirnya berhasil ditangkap.

Tayang:
Dokumentasi Polsek Payung
PENCURI SAWIT - Agustinus Roinaldo alias Roy (24) warga, Kecamatan Payung saat digiring ke Polsek Payung, Rabu (9/7/2025). Agustinus ditangkap polisi atas tuduhan pencurian 1.890 kilogram tandan buah segar kelapa sawit milik perusahaan. 

PAYUNG, BABEL NEWS - Agustinus Roinaldo alias Roy (24) warga Desa Paku, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan, yang menjadi buronan polisi akhirnya berhasil ditangkap setelah empat hari pelarian. Ia ditangkap kepolisian setelah melarikan diri ke Kecamatan Riausilip, Kabupaten Bangka.

Kapolsek Payung, Iptu Marto Sudomo mengatakan pelaku ditangkap pada Rabu (9/7) saat bersembunyi di asrama salah satu perusahaan kelapa sawit di Kecamatan Riausilip. Penangkapan pelaku dilakukan Kanit Reskrim bersama Polsek Riausilip. Ketika ditangkap pelaku bersifat kooperatif dan tidak melakukan perlawanan.

"Pelaku juga mengakui semua tindakan pencurian yang dilakukan bersama rekannya. Saat ini pelaku sudah kita amankan di Polsek Payung," kata Marto Sudomo, Kamis (10/7).

Marto Sudomo menjelaskan, Roy diamankan lantaran diduga terlibat pencurian sebanyak 1.890 kilogram tandan buah segar kelapa sawit milik PT MHL bersama rekannya bernama Dian Sutrisno (39) warga Dusun Air Semut, Desa Paku. Kala itu kedua pelaku diketahui sedang berada di dalam mobil minibus yang digunakan untuk mengangkut puluhan tandan buah segar kelapa sawit hasil curian. 

Sayangnya, Roy yang mengetahui penangkapan tersebut langsung bergegas melarikan diri. Sementara Dian Sutrisno tidak sempat melarikan diri. "Motifnya sementara ini guna memenuhi kebutuhan ekonomi," ujarnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kata Marto Sudomo, kedua pelaku kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dian Sutrisno dan Roy kini telah ditahan di rumah tahanan Polsek Payung. 

Ia dipersangkakan melanggar pasal 363 ayat 1 ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian. Dengan ancaman pidana kurungan tujuh tahun penjara. "Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap seorang terduga pelaku lain yang kini masuk ke dalam daftar pencarian orang yang merupakan otak pelaku pencurian," pungkas Marto Sudomo. (u1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved