KOBA, BABEL NEWS - Wakil Bupati Bangka Tengah, Efrianda mengingatkan satuan pendidikan di tingkat Sekolah Dasar (SD) ataupun Sekolah Menengah Pertama (SMP) tidak memungut iuran dari pelaksanaan tahun ajaran baru 2025/2026. Hal itu disampaikan Efrianda, saat memberikan keterangan pada awak media di sela agendanya, Jumat (11/7).
Menurutnya, hal itu harus dipastikan karena layanan pendidikan di tingkat SD ataupun SMP kepada masyarakat telah disediakan secara gratis oleh pemerintah daerah. "Kami tidak mengizinkan adanya pungutan di sekolah, karena sesungguhnya sekolah itu gratis. Khususnya di bawah kami, SD atau SMP," ujar Efrianda.
Ia menjelaskan, secara resmi Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah juga telah mengeluarkan imbauan secara tertulis pada setiap satuan pendidikan di wilayahnya. "Nah, kami sudah menyurati, mengimbau, menginstruksikan pada sekolah-sekolah," tambahnya.
Diakui Efrianda, larangan penarikan pungutan itu juga tidak boleh dilakukan dengan mengatasnamakan komite sekolah. "Termasuk juga dengan komitenya, tidak boleh juga melakukan pungutan liar," katanya. (w4)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.