Berita Bangka Barat

Kecelakaan Minibus Vs Motor di Desa Pelangas, Pengendara Motor Alami Luka Berat

Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Raya Mentok-Pangkalpinang, tepatnya di Desa Pelangas, Kecamatan Simpang Teritip, Bangka Barat.

Dokumentasi Humas Polres Bangka Barat
OLAH TKP - Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Raya Mentok-Pangkalpinang, Desa Plangas, Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat, Miinggu (13/7/2025) malam. Di tempat itu terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu mobil dan satu motor. 

SIMPANG TERITIP, BABEL NEWS - Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Raya Mentok-Pangkalpinang, tepatnya di Desa Pelangas, Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat, Minggu (13/7).

Peristiwa itu, melibatkan sepeda motor Honda Scoopy warna merah dikendarai Rasidi (70) warga Desa Bukit Terak, Kecamatan Simpang Teritip dengan mobil Avanza warna abu-abu dikendarai Tejo Artoyo (53) warga Sungai Daeng, Kecamatan Mentok.

PS Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso menegaskan, kecelakaan bermula saat mobil Avanza yang dikemudikan oleh Tejo Artoyo melaju dari arah Mentok menuju Pangkalpinang. 

"Setiba di lokasi kejadian, mobil hendak melewati sepeda motor yang dikendarai oleh Rasidi berbelok ke kanan jalan. Karena jarak yang sudah sangat dekat, tabrakan samping tidak dapat dihindari," kata Yos Sudarso, Senin (14/7).

Ia menambahkan, dari kejadian tersebut, pengendara sepeda motor mengalami cidera kepala berat dan luka lecet di kaki dengan kondisi tidak sadarkan diri. "Sementara itu, pengemudi mobil tidak mengalami luka," ujarnya.

Ia memastikan, personel Satlantas Polres Bangka Barat langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP), usai mendapatkan laporan laka lantas. Polisi segera mengamankan lokasi kejadian untuk mencegah kemacetan dan memastikan keselamatan warga. 

"Petugas telah melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan dari saksi dan para pengendara, serta memeriksa barang bukti kendaraan yang terlibat," katanya.

Yos Sudarso menjelaskan, barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah dengan STNK terlampir namun SIM C tidak terlampir, dan satu unit mobil Avanza warna abu-abu dengan STNK dan SIM A terlampir.

Diakuinya, kecelakaan ini ditindaklanjuti dengan laporan polisi, dengan dasar hukum Pasal 310 Ayat 3 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (riu)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved