Berita Kriminal
Pria Tepergok Warga Lecehkan Anak di Jalan Raya
Pria ini diamankan setelah diduga melakukan pelecehan terhadap seorang anak di kawasan Jalan Raya By Pass, Kelurahan Koba.
KOBA, BABEL NEWS - Kepolisian Resor Bangka Tengah mengamankan seorang pria berinisial H, Minggu (13/7) malam. Pria ini diamankan setelah diduga melakukan pelecehan terhadap seorang anak di kawasan Jalan Raya By Pass, Kelurahan Koba, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah.
Kapolres Bangka Tengah, AKBP I Gede Nyoman Bratasena menjelaskan, pelaku diamankan warga usai diduga melakukan tindakan asusila pada korbannya. Menurutnya, peristiwa itu terjadi saat korban hendak pulang ke rumah, tiba-tiba korban berteriak dan memanggil ibunya.
Sang ibu yang sedang berada di dalam rumah segera keluar dan mendapati anaknya dalam kondisi terguncang. Tak lama kemudian, dua warga berinisial I dan A datang membawa seorang pria yang mereka amankan di sekitar lokasi kejadian.
"Pria tersebut diketahui H, yang kemudian dibawa ke rumah pelapor dan diserahkan ke Polres Bangka Tengah untuk proses lebih lanjut," ujar I Gede Nyoman Bratasena, Selasa (16/7).
I Gede Nyoman Bratasena memastikan, saat ini pelaku telah diamankan dan dalam proses penyidikan oleh penyidik Unit PPA. "Benar, saat ini kami telah menerima laporan dari keluarga korban. Pelaku sudah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami mengapresiasi kepedulian warga yang turut serta membantu dalam penanganan cepat kasus ini," ujar I Gede Nyoman Bratasena.
Dirinya menyebutkan, pelaku bakal dijerat Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu No 01 tahun 2016 Atas Perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku pencabulan terhadap anak. "Pelaku dapat dikenai hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar," tegasnya.
Pihaknya turut mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, baik di lingkungan rumah maupun saat beraktivitas di luar. "Anak-anak merupakan kelompok rentan yang harus kita lindungi bersama. Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap situasi di sekitar, dan jika menemukan hal mencurigakan atau perbuatan melanggar hukum, segera laporkan ke kantor polisi terdekat," katanya. (w4)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.