Berita Bangka Barat

Polisi dan BPBD Awasi Karhutla di Bangka Barat, Jangan Buka Lahan Dibakar

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali mengintai di Kabupaten Bangka Barat, memasuki musim kemarau.

Istimewa/ Polres Babar
KEBAKARAN -- kebakaran lahan seluas kurang lebih 1 hektar di Kampung Puput, Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Mentok, pada, Senin (21/7/2025), lahan yang terbakar diketahui milik warga setempat. 

MENTOK, BABEL NEWS - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali mengintai di Kabupaten Bangka Barat, memasuki musim kemarau. Baru-baru ini terjadi kebakaran lahan seluas kurang lebih 1 hektare di Kampung Puput, Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Mentok, pada Senin (21/7). Lahan yang terbakar diketahui milik warga setempat.

Kapolsek Mentok beserta jajaran, bersama anggota BPBD dan Unit Pemadam Kebakaran Bangka Barat, telah turun ke lokasi untuk memadamkan api yang mulai meluas akibat tiupan angin. 

Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, menanggapi kejadian ini dengan serius dan mengingatkan warga agar tidak melakukan aktivitas pembakaran terbuka. Terutama di musim kemarau yang memperbesar risiko terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

"Kami mengimbau seluruh masyarakat Bangka Barat untuk tidak membakar sampah atau membuka lahan dengan cara dibakar. Musim kemarau yang sedang berlangsung sangat rentan memicu kebakaran. Kami juga terus melakukan sosialisasi terkait bahaya karhutla dan sanksi hukumnya," kata Pradana Aditya Nugraha, Kamis (24/7).

Menurutnya, berdasarkan keterangan awal saksi, kebakaran dipicu oleh pembakaran sampah yang dilakukan di lahan tersebut. "Sayangnya, api yang menyala tertiup angin kencang sehingga merambat dan membakar lahan kosong di sekitarnya," jelasnya.

Ia menambahkan, pihak kepolisian akan menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. "Pelaku karhutla dapat dijerat Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang RI Tahun 1999 tentang Kehutanan. Barang siapa dengan sengaja membakar hutan, diancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar," tegasnya.

Ia berharap, warga aktif menyampaikan informasi dan imbauan ini kepada sesama masyarakat, agar bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman karhutla yang merugikan banyak pihak. "Kami mengajak seluruh warga untuk lebih peduli terhadap lingkungan, saling mengingatkan, dan melaporkan bila melihat aktivitas pembakaran yang mencurigakan. Karhutla adalah ancaman serius yang harus dicegah bersama," harapnya.

Diketahui, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bangka Barat juga turut memantau sejumlah titik panas atau hotspot di sejumlah wilayah yang ada di Bangka Barat, karena rawan dengan kebakaran hutan dan lahan.

"Jumlah titik api di Bangka Barat 156, tersebar di Kecamatan Kelapa 61, Simpang Teritip 32,  Tempilang 23, Jebus 21, Mentok 14. Menyikapi hal ini beberapa persiapan telah dilakukan BPBD Bangka Barat," kata Plt Kepala BPBD Bangka Barat, Bastomi.

Ia menambahkan, pihaknya juga telah melakukan rapat koordinasi internal penanggulangan bencana siaga kebakaran hutan dan kekeringan di internal BPBD Bangka Barat. "Untuk dilanjutkan dengan rapat koordinasi lintas sektoral pentaholix sebagai bentuk kesiapsiagaan terhadap kemarau kebakaran hutan dan lahan, serta kekeringan," katanya.

Ia menjelaskan, antisipasi kebakaran hutan dan lahan, juga melibatkan personel TNI/Polri dan lintas OPD, di dalam penanggulangan bencana khususnya kebakaran hutan lahan dan kekeringan. "Selain itu, BPBD Bangka Barat bakal melakukan pemantauan secara terus menerus, melakukan upaya antisipasi dengan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan," harapnya. (riu)

SEBARAN TITIK API
Kecamatan Kelapa: 61 titik
Kecamatan Simpang Teritip: 32 titik
Kecamatan Tempilang: 23 titik
Kecamatan Jebus: 21 titik
Kecamatan Mentok: 14 titik
TOTAL: 156 titik
Sumber: BPBD Bangka Barat

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved