Satgas PKH Pasang Plang di Belitung Timur, Lahan 1.098,89 Hektare Kembali Dikuasai Negara    

Plang yang dipasang bertuliskan bahwa lahan tersebut dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia cq Satgas PKH.

Editor: suhendri
Dokumentasi Camat Gantung
PEMASANGAN PLANG - Tim Satgas PKH melakukan pemasangan plang di kawasan hutan di Belitung Timur, Senin (28/7/2025). 

Selain itu, berisi larangan memasuki kawasan hutan, merusak, menjarah, mencuri, menggelapkan, memungut hasil tanaman, dan serta memperjualbelikan dan menguasai lahan tanpa izin dari pihak yang berwenang.  

Selain tim Satgas PKH, yang bertugas di lapangan terdapat pula unsur lain yakni Kejaksaan Negeri Belitung Timur, TNI, BPKP, Badan Informasi Geospasial (BIG), Badan Pengelolaan Kawasan Hutan (BPKH), Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPHL), serta Badan Pertanahan Nasional (BPN). (y1)

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved