Berita Bangka Barat
Sesak Napas saat Menyelam, Penambang Ponton Apung Meninggal Dunia di Teluk Inggris Mentok
Samrun (35) warga Desa Bandar, Pagaralam, Sumatera Selatan, meninggal dunia, setelah mengalami kecelakaan tambang saat beraktivitas di ponton apung.
MENTOK, BABEL NEWS - Samrun (35) warga Desa Bandar, Pagaralam, Sumatera Selatan, meninggal dunia, setelah mengalami kecelakaan tambang saat beraktivitas di ponton apung di Perairan Teluk Inggris, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Rabu (30/7) pukul 03.00 WIB. Ia meninggal dunia, dikarenakan sesak napas saat melakukan penyelaman untuk mencari pasir timah ilegal di dasar laut.
PS Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso mengatakan, informasi ini awalnya diterima dari rekan kerja korban, Kelvin. "Awalnya sekitar pukul 01.00 WIB, rekan kerja korban Kelvin bersama dengan korban Samrun beserta dua rekan lainnya memulai bekerja sebagai penambang tambang inkonvensional ponton apung jenis selam di Perairan Teluk Inggris Muntok," kata Yos Sudarso, Kamis (31/7).
Selanjutnya, sekitar pukul 03.00 WIB, kedua rekan korban yang berada di atas ponton berbagi tugas. Terkait aktivitas tambang mencari biji timah di Teluk Inggris. "Ada yang mengecek biji timah di atas ponton, sementara korban, sedang menyelam di perairan Teluk Inggris. Tiba-tiba ada yang menyadari bahwa storbuck yang seharusnya mengeluarkan pasir timah tidak lagi mengeluarkan pasir hanya mengeluarkan air. Lalu, rekannya memberikan kode dengan cara menghentikan aliran selam kompresor sebanyak empat kali namun tidak ada reaksi dari korban," ujarnya.
Kemudian, rekan korban memanggil para penambang yang lain untuk memintai bantuan mencari keberadaan korban Samrun. "Lalu penambang yang berada di samping ponton mereka membantu mencari korban, Setelah ditemukan ia dalam keadaan meninggal dunia," katanya.
Setelah ditemukan, rekan penambang membawa jenazah ke pesisir pantai Keranggan dan dijemput oleh mobil ambulans untuk dibawa menuju kontrakan tempat tinggal korban. "Pada saat itu, posisi jenazah berada di Pelabuhan TanjungKalian, sudah dimasukan ke dalam peti dan akan dibawa ke kediaman orang tua korban di Pagaralam menggunakan ambulans," jelasnya.
Menurutnya, saat ini personel Satpolair Polres Bangka Barat dan Polsek Mentok sedang mendalami kejadian tersebut dan masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan pemilik tambang. "Kami telah membawa jenazah ke RSUD guna melaksanakan visum, memasang police line di TKP, mengamankan barang bukti dan memeriksa saksi-saksi," ujarnya.
Yos Sudarso menegaskan, peristiwa ini ditangani secara serius oleh jajaran Satpolair Polres Bangka Barat. "Pemilik ponton tambang selam tempat korban bekerja, yakni saudara B, akan diproses secara hukum karena diduga melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin resmi. Serta tidak memperhatikan aspek keselamatan kerja," kata Yos Sudarso.
Menurutnya, polisi telah melakukan pemeriksaan awal dan keterangan saksi-saksi, korban mengalami sesak napas saat menyelam di perairan Teluk Inggris Mentok. "Ini bukan hanya sekadar kecelakaan kerja. Ada dugaan kelalaian dan pelanggaran hukum dalam aktivitas tambang tersebut. Oleh karena itu, pemilik ponton akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Ia menambahkan, Satpolair Polres Bangka Barat akan menindaklanjuti kasus ini dengan pendalaman terhadap legalitas operasional ponton tambang tersebut. "Jika terbukti tidak memiliki izin, maka pemilik akan dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Minerba dan peraturan lainnya. Kami meminta para pelaku usaha tambang inkonvensional untuk mematuhi aturan yang berlaku. Serta mengutamakan keselamatan kerja guna mencegah terjadinya kecelakaan serupa di kemudian hari," pungkasnya. (riu)
Gelar Perayaan Maulid Nabi, Yus Derahman Dorong Kerukunan dan Kebersamaan |
![]() |
---|
Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Bangka Barat, AKBP Pradana Ingatkan Pentingnya Persatuan |
![]() |
---|
Dengar Keluhan Pedagang hingga Pantau Aktivitas Jual Beli, Wabup Cek Fasilitas Pasar Mentok |
![]() |
---|
1.854 Honorer di Bangka Barat Tunggu Nomor Induk PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Bhabinkamtibmas Sosialisasi Antibullying ke Sekolah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.