Selasa, 21 April 2026

Berita Belitung

Metrologi Belitung Cek Timbangan Pedagang Pasar Ikan Tanjungpandan

Petugas UPT Metrologi Legal Kabupaten Belitung kembali melakukan kegiatan tera ulang timbangan pedagang.

Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari
TERA ULANG TIMBANGAN - Kegiatan tera ulang timbangan pedagang Pasar Ikan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (6/8/2025). Kegiatan ini berlangsung selama dua hari dan difokuskan di kawasan Pasar Ikan Tanjungpandan. 

TANJUNGPANDAN, BABEL NEWS - Petugas UPT Metrologi Legal Kabupaten Belitung kembali melakukan kegiatan tera ulang timbangan pedagang, Rabu (6/8). Kegiatan ini berlangsung selama dua hari dan difokuskan di kawasan Pasar Ikan Tanjungpandan.

Kepala UPT Metrologi Legal Kabupaten Belitung, Rozi Lazuardi mengatakan, kegiatan tera ulang dilakukan secara rutin sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen. "Timbangan yang digunakan pedagang wajib diterakan, minimal satu kali dalam setahun," ujar Rozi Lazuardi.

Menurut Rozi Lazuardi, di kawasan pasar ikan kegiatan ini bahkan bisa dilakukan hingga tiga kali dalam setahun, mengingat kondisi lingkungan yang mempercepat kerusakan alat ukur, terutama akibat paparan air laut. "Apalagi di pasar ikan, timbangan lebih cepat berkarat, jadi akurasinya harus terus dipastikan," tambahnya.

Selain pasar, tera ulang juga dilakukan di berbagai tempat usaha lainnya seperti kios, agen, dan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Untuk SPBU, pengujian tidak hanya pada timbangan tetapi juga alat ukur lainnya.

Rozi Lazuardi menjelaskan, tera ulang bertujuan memberikan kepastian terhadap keakuratan alat ukur sekaligus bentuk pengawasan terhadap potensi kecurangan. Jika ditemukan timbangan tidak akurat, pihaknya akan memberikan kesempatan kepada pedagang untuk memperbaikinya.

"Kalau tidak bisa diperbaiki, akan kami sarankan diganti agar tidak merugikan konsumen," katanya.

Ia menambahkan, pendekatan yang digunakan lebih bersifat persuasif agar para pedagang turut menjaga keakuratan alat ukurnya. Sejauh ini, kegiatan tera ulang sudah dilakukan dua kali sepanjang tahun 2025, dan kemungkinan akan dilakukan kembali di akhir tahun.

Pengecekan dilakukan menggunakan standar anak timbangan. Salah satu kendala yang kerap ditemukan adalah komponen timbangan yang rusak akibat karat, terutama di bagian ampere timbangan.

Rozi juga mengimbau masyarakat yang ingin melakukan tera ulang mandiri agar langsung datang ke kantornya. "Kalau ada masyarakat yang ingin menerakan ulang timbangannya, bisa datang ke kantor kami di Jalan Pemuda II, Desa Aik Rayak, Tanjungpandan," tuturnya. (del)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved