Warga Aik Gede Belitung Tetap Tuntut Plasma 20 Persen dari HGU PT Foresta
Musdikin juga menyebutkan, jika tidak ada titik temu, masyarakat bisa saja memblokir aktivitas perusahaan.
MEMBALONG, BABEL NEWS — Warga Dusun Aik Gede, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung, tetap bersikeras menuntut agar 20 persen dari lahan hak guna usaha (HGU) milik PT Foresta Lestari Dwikarya dijadikan kebun plasma untuk masyarakat.
Tuntutan ini telah berlangsung lebih dari dua tahun, namun hingga kini belum menemui penyelesaian yang dianggap jelas oleh warga.
Musdikin, salah satu perwakilan warga, menegaskan bahwa permintaan warga sejak awal tidak berubah.
Mereka meminta agar 20 persen dari HGU perusahaan tersebut dijadikan kebun plasma dan sisa lahan di luar HGU yang selama ini juga dikelola PT Foresta, diserahkan kepada masyarakat melalui pemerintah daerah.
“Jangan sampai pemerintah kabupaten memelintir tuntutan ini ke hal lain, misalnya dicarikan plasma di luar HGU. Itu masyarakat tetap menolak,” kata Musdikin, Senin (4/8/2025).
Ia menyayangkan lambannya respons pemerintah daerah dan tidak adanya kepastian hukum, yang menurutnya membuat masyarakat bertindak sendiri hingga akhirnya 11 orang diproses secara hukum.
Musdikin juga menyebutkan, jika tidak ada titik temu, masyarakat bisa saja memblokir aktivitas perusahaan.
Namun ia berharap, dengan adanya bupati dan ketua DPRD yang baru, solusi bisa ditemukan tanpa merugikan salah satu pihak.
Pertemuan warga dengan Bupati Belitung Djoni Alamsyah dan Ketua DPRD Belitung Vina Cristyn Ferani berlangsung di Dusun Aik Gede, Desa Kembiri, Kecamatan Membalong, Senin (4/8/2025).
Pertemuan ini untuk menjawab permintaan masyarakat yang sebelumnya mengundang dua pimpinan daerah itu agar datang ke wilayah mereka setelah pembatalan aksi demonstrasi pada pekan sebelumnya.
Djoni Alamsyah mengatakan, pemerintah daerah tetap berusaha menyelesaikan permasalahan tersebut melalui jalur yang sah.
Menurutnya, tuntutan masyarakat tetap akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
“Diskusi dengan perusahaan tetap berjalan, dan pada prinsipnya perusahaan sudah menjalankan regulasi yang ada. Kalau memang perlu penjelasan hukum, bisa lewat PTUN atau minta tafsir ke Mahkamah Agung,” kata Djoni.
Sementara itu, Vina Cristyn Ferani, menyebut konflik tersebut sudah berlangsung lama dan belum ada titik temu.
Vina mengatakan, DPRD bersama bupati dan forkopimda telah membahas sejumlah opsi yang sedang dipertimbangkan untuk disampaikan kepada masyarakat Dusun Aik Gede.
BPJN Babel Usulkan Pembangunan Jembatan Permanen di Simpang Renggiang |
![]() |
---|
Warga Bersyukur Jembatan Darurat Telah Terpasang di Simpang Renggiang Belitung Timur |
![]() |
---|
BNNK Belitung Bimbing Peserta Jadi Penggiat P4GN |
![]() |
---|
Perkuat Transparansi Keuangan ZIS, Lazismu Babel Gelar Bimtek SIM Pertama se-Sumatera |
![]() |
---|
Kunjungan ke SMKN 2 Pangkalpinang, Kapolda Ajak Seluruh Siswa Bijak Bermedsos |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.