Warga Aik Gede Belitung Tetap Tuntut Plasma 20 Persen dari HGU PT Foresta
Musdikin juga menyebutkan, jika tidak ada titik temu, masyarakat bisa saja memblokir aktivitas perusahaan.
Namun karena masih berkaitan dengan regulasi dan potensi konflik sosial, opsi tersebut belum bisa diumumkan secara terbuka.
Vina menambahkan, beberapa solusi yang dibahas termasuk pelaksanaan kegiatan usaha produktif (KUP) dan pemanfaatan lahan melalui skema hutan tanaman rakyat (HTR) maupun hutan kemasyarakatan (HKM).
Meski demikian, ia mengakui pelaksanaan KUP masih terkendala teknis, dan skema pemanfaatan HTR maupun HKM tidak memperbolehkan penanaman kelapa sawit, tetapi masyarakat bisa mengolah lahan untuk penanaman komoditas lain seperti kelapa.
Upaya mencari solusi terhadap permasalahan ini telah melalui sejumlah pembahasan, namun belum menemui titik temu.
“Sekarang katanya masyarakat berjuang, tapi tidak ada hasilnya, karena yang mereka minta tidak ada regulasinya. Tidak semua hal bisa dipaksakan, semua kembali pada aturan,” kata Vina. (del)
BPJN Babel Usulkan Pembangunan Jembatan Permanen di Simpang Renggiang |
![]() |
---|
Warga Bersyukur Jembatan Darurat Telah Terpasang di Simpang Renggiang Belitung Timur |
![]() |
---|
BNNK Belitung Bimbing Peserta Jadi Penggiat P4GN |
![]() |
---|
Perkuat Transparansi Keuangan ZIS, Lazismu Babel Gelar Bimtek SIM Pertama se-Sumatera |
![]() |
---|
Kunjungan ke SMKN 2 Pangkalpinang, Kapolda Ajak Seluruh Siswa Bijak Bermedsos |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.