Berita Bangka
200 Berkas PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Bangka Perlu Perbaikan
Pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu Kabupaten Bangka terus berprogres.
SUNGAILIAT, BABEL NEWS - Pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu Kabupaten Bangka terus berprogres. Sampai saat ini, proses yang berlangsung yakni menunggu penetapan Nomor Induk (NI) PPPK. Meski sudah diusulkan sejak akhir September 2025, namun belum semuanya mendapatkan persetujuan teknis (pertek) penerbitan NI PPPK paruh waktu dari BKN.
Kepala Bidang Mutasi Kepegawaian BKPSDMD Kabupaten Bangka, Achmad Riyadi menyebut, ada beberapa berkas pelamar yang masih perlu perbaikan. "Kami cek terakhir, masih sekitar 200 lagi yang belum mendapatkan persetujuan teknis dari BKN," kata Riyadi, Kamis (9/10).
Pasalnya, ada beberapa perbaikan-perbaikan dokumen yang masih dilakukan oleh para pelamar lantaran adanya ketidaksesuaian sehingga dinyatakan belum memenuhi syarat (BTS). Salah satu contohnya, yakni perihal nama dan tempat tanggal lahir calon PPPK paruh waktu yang antara di ijazah pendidikan terakhir dan di KTP yang berbeda.
"Ini kan mekanismenya harus ada surat keterangan dari instansi yang mengeluarkan ijazah. Sekolah ataupun perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah itu membuat surat keterangan bahwa benar yang bersangkutan menempuh pendidikan di sana," jelasnya.
Ia menegaskan, perihal kesesuaian tanggal lahir tersebut juga sangat penting lantaran pada NI PPPK paruh waktu nantinya memuat angka dari tanggal lahir. Diakuinya, perbaikan-perbaikan tersebut sudah disampaikan kepada masing-masing calon PPPK paruh waktu dan sudah dilakukan perbaikan-perbaikan.
"Selanjutnya, setelah diperbaiki, BKPSDMD yang mengajukan atau mengusulkan kembali berkas-berkas itu ke BKN," ujarnya.
Sebelumnya diketahui, Pemerintah Kabupaten Bangka mengusulkan sebanyak 2.835 orang tenaga honorer untuk menjadi PPPK paruh waktu. Dengan demikian, sudah sekitar 2.600-an calon PPPK paruh waktu yang berkas-berkasnya sudah diterima.
"Sudah banyak yang diterima berkasnya. Tapi beberapa juga ada yang pertek nya belum keluar. Karena kan penandatanganan pertek dengan TTE (Tanda Tangan Elektronik-red) nya ini kan dari BKN," jelasnya.
Riyadi mengaku, perihal pengangkatan PPPK paruh waktu Kabupaten Bangka ditargetkan selesai pada akhir bulan Oktober 2025. "Kami kejar terus, harapan kami sebelum akhir bulan Oktober ini sudah selesai semua verifikasi. Karena setiap pertek keluar, tetap kami verifikasi lagi apakah sudah sesuai penempatannya," jelas Riyadi.
Ia menyebut, saat ini masing-masing calon PPPK paruh waktu itu bisa mengecek di aplikasi MOLA BKN (Monitoring Layanan BKN) untuk mengetahui status mereka. "Di situ bisa dilihat statusnya seperti apa. Di situ ada pemberitahuan apakah pertek-nya sudah keluar, SK-nya sudah bisa cetak dan ada juga informasi terkait masa perbaikan," ujarnya.
Diakui Riyadi, sampai saat ini proses penerbitan NI PPPK tersebut masih terus berprogres melalui sistem yang ada. Apalagi kata Riyadi, Kabupaten Bangka menjadi daerah kedua terbanyak di Bangka Belitung yang mengusulkan PPPK paruh waktu.
"Yang pertama itu dari Provinsi, yang kedua kita (Kabupaten Bangka-red) dan yang ketiga itu Kota Pangkalpinang," jelasnya.
Ia menambahkan, BKN pun menargetkan agar urusan PPPK paruh waktu ini maksimal dapat diselesaikan pada akhir tahun 2025 seluruh daerah se-Indonesia. "Paling tidak sebelum itu mereka (calon PPPK paruh waktu-red) sudah mendapatkan SK. Kami sudah konsultasi ke BKN, kalau pelantikan itu sifatnya tidak wajib, yang penting penyerahan SK," pungkasnya. (u2)
Sempat Dinyatakan Membaik, Wanita Tenggak Racun Bersama Kekasih Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Polda Babel Tanam Jagung Serentak Kuartal IV, Acara Penanaman Dipusatkan di Desa Petaling |
![]() |
---|
Pemuda Desa Mayang Perkuat Timnas Pelajar U-16 |
![]() |
---|
Police Goes to School di Kabupaten Bangka, Satlantas Ajak Siswa SMA Tertib Lalu Lintas |
![]() |
---|
SMAN 1 Namang Tingkatkan Kompetensi Guru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.