Berita Kriminal
Polisi Bekuk Komplotan Pencuri Sawit Perusahaan
Kepolisian Sektor Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan mengamankan komplotan pencuri buah kelapa sawit milik perusahaan.
SIMPANG RIMBA, BABEL NEWS - Kepolisian Sektor Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan mengamankan komplotan pencuri buah kelapa sawit milik perusahaan. Tak hanya sekali, aksi pencurian tersebut diduga telah dilancarkan para pelaku secara berulang.
Kapolsek Simpang Rimba, Iptu Mardian Syafrizal berujar, terdapat tiga orang yang berhasil diamankan. Mereka inisial AO (27), AT alias Rados (34) dan INAS alias Rot yang merupakan warga Desa Jelutung II, Kecamatan Simpang Rimba.
Ketiganya diduga telah melakukan pencurian kelapa sawit milik PT Bangka Agro Mandiri (BAM) yang beroperasi di Desa Gudang. "Ada tiga orang pelaku pencurian buah kelapa sawit milik PT BAM yang berhasil kami amankan," kata Mardian Syafrizal, Kamis (9/10).
Mardian Syafrizal mengungkapkan kronologi pencurian itu bermula pada Rabu (3/9) sekitar pukul 14.00 WIB. Seorang pegawai perusahaan inisial RT (47) warga Desa Deniang, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka melaporkan adanya penemuan buah kelapa sawit kepada atasannya inisial SS (35) warga Desa Pugul, Kecamatan Riau Silip.
Pegawai ini mendapatkan 74 tandan buah segar kelapa sawit yang disembunyikan di dalam lubang bekas galian dan ditutup pelepah sawit. Padahal diketahui tidak ada jadwal panen perusahaan pada hari tersebut.
Setelah itu, SS bersama tim keamanan langsung menuju ke lokasi dan melakukan peninjauan sekitar pukul 17.00 WIB. Sayangnya puluhan tandan buah segar kelapa sawit itu tak lagi berada di lokasi awal. Ternyata kelapa sawit tersebut sudah dipindahkan dengan jarak kurang lebih 50 meter dalam kondisi bertumpuk di dalam parit perbatasan perkebunan milik perusahaan dan warga.
Di sana pelapor mendengar suara samar sejumlah orang tengah mengobrol di areal perkebunan warga. Mengetahui hal itu pelapor langsung bersembunyi di balik batang pohon kelapa sawit. Kemudian datang empat orang pelaku yang hendak mengangkut buah kelapa sawit dari dalam parit.
Salah satu pelaku yang melihat keberadaan pihak perusahaan langsung lari tunggang langgang dan meninggalkan sejumlah kendaraan serta peralatan. "Akibat dari kejadian tersebut PT. BAM mengalami kerugian senilai Rp3.431.250 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simpang Rimba," jelas Mardian Syafrizal.
Setelah mendapatkan laporan Unit Reskrim Polsek Simpang Rimba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas para pelaku. Setelah hampir satu bulan berlalu, tepat pada Rabu (8/10) sekitar pukul 04.00 WIB petugas langsung melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku di kediamannya masing-masing.
Dari penangkapan polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu sepeda motor merek Yamaha RX King warna hitam dengan nomor polisi BN 1694 CW dan Scoopy warna putih tanpa nomor polisi. Dilanjutkan satu keranjang drum warna biru, satu dodos dan alat angkut serta 74 janjang buah kelapa sawit.
Modus pelaku melakukan pencurian dengan masuk ke dalam perkebunan sawit dan mengambil buah sawit dengan menggunakan dodos, lalu diangkut dengan sepeda motor. "Untuk motif para pelaku melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan ekonomi," ucapnya.
Atas perbuatannya ketiga pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 keempat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun penjara.
Guna mencegah terjadinya pencurian, kepolisian turut memberikan imbauan kepada para pemilik sawit untuk lebih berhati-hati dalam membeli buah kelapa sawit. "Kami juga akan lebih meningkatkan patroli serta menginstruksikan petugas keamanan di perusahaan perkebunan sawit agar lebih meningkatkan patroli," pungkas Mardian Syafrizal. (u1)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.