Selasa, 21 April 2026

Berita Kriminal

Buruh Harian Jadi Pengedar Sabu

Seorang buruh harian di Kota Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Agus alias Badut (36) diamankan kepolisian setempat.

Istimewa
Ilustrasi sabu dan transaksi narkoba. 

TOBOALI, BABEL NEWS - Seorang buruh harian di Kota Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Agus alias Badut (36) diamankan kepolisian setempat. Warga Dusun Tambang Sembilan, Desa Gadung, Kecamatan Toboali ini dibekuk, usai ditemukan sejumlah paket sabu siap edar dari tangannya.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan, Iptu Defriansyah mengatakan, pelaku ditangkap di kediamannya pada Sabtu (4/10) sekitar pukul 00.10 WIB. Pelaku diduga kerap memasarkan barang tersebut kepada sejumlah kalangan masyarakat yang ada di Kota Toboali. Bahkan bisnis tersebut telah digeluti pelaku selama beberapa bulan terakhir. "Benar, kami berhasil mengamankan seorang terduga pengedar narkoba jenis sabu," kata Defriansyah, Minggu (5/10).

Defriansyah membeberkan kasus peredaran narkoba tersebut terendus setelah aparat kepolisian menerima aduan dari masyarakat setempat yang resah. Setelah dilakukan penyelidikan sesuai informasi akan terjadi transaksi jual beli narkoba di salah satu rumah di Desa Gadung. Berbekal informasi itu petugas menemukan gerak-gerik mencurigakan dari seseorang yang diduga akan melakukan transaksi narkotika.

Puncaknya petugas kepolisian melakukan penangkapan pelaku di sebuah rumah. Awalnya pelaku menampik hendak melakukan transaksi narkoba. Tak percaya begitu saja langsung melakukan penggeledahan didampingi dengan tokoh masyarakat setempat. 

Hasilnya polisi menemukan tiga paket sabu siap edar berbagai ukuran. Narkotika itu disembunyikan di dalam bekas bungkus permen dari dalam tas selempang. "Dua paket sabu ukuran sedang dan satu paket ukuran kecil. Berat bruto mencapai 8,10 gram," jelas Defriansyah.

Kepada polisi pelaku mengaku selama satu bulan terakhir telah mengedarkan narkoba kepada sejumlah masyarakat. "Pelaku baru satu bulan edar narkotika. Pelaku juga bukan merupakan seorang residivis," ucapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kata Defriansyah pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Badut dikenakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka kini telah diamankan dan ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Bangka Selatan.

"Dengan ancaman pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun," tegas Defriansyah(u1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved