Berita Kriminal

Tim Gabungan Polres Bangka Barat Ungkap Kasus Narkoba, Pemuda Tepergok Edarkan Sabu

Seorang pemuda berinisial RA (20), warga Dusun Basun Desa Sinar Surya, Kecamatan Tempilang, Bangka Barat, diamankan Tim Gabungan.

IST/Polres Babar.
NARKOBA--Dua tersangka berinisial R (29) dan E (27) warga Desa Air Gantang, Kecamatan Parittiga, berhasil diamankan Tim Gabungan Satresnarkoba Polres Bangka Barat bersama Unit Reskrim Polsek Jebus, Jumat (3/10/2025), atas tuduhan melakukan tindak pidana narkoba. 

TEMPILANG, BABEL NEWS - Seorang pemuda berinisial RA (20), warga Dusun Basun Desa Sinar Surya, Kecamatan Tempilang, Bangka Barat, diamankan Tim Gabungan Satresnarkoba Polres Bangka Barat bersama Polsek Tempilang, Kamis (2/10) sekitar pukul 01.30 WIB. Ia disangkakan telah melakukan tindak pidana peredaran narkoba jenis sabu.

PS Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di Dusun Basun. "Setelah dilakukan penyelidikan, benar adanya kegiatan jual beli narkotika jenis sabu. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial RA di rumah temannya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan tujuh paket sabu ukuran kecil," jelas Yos Sudarso.

Menurutnya, saat memeriksa motor Yamaha N-Max warna hitam tanpa nomor polisi yang digunakan pelaku, polisi menemukan tambahan barang bukti berupa tiga paket sabu ukuran besar, satu kotak rokok berisi sabu ukuran sedang, satu bungkus tisu berisi sabu ukuran sedang, dan satu bungkusan plastik klip berisi sabu ukuran sedang. "Dari hasil interogasi, pelaku mengaku masih menyimpan barang bukti lain di rumahnya di Dusun Basun Desa Sinar Surya," ujarnya.

Tim gabungan kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan 11 paket sabu ukuran kecil, dua unit timbangan digital, serta satu bal besar plastik klip bening berisi beberapa bal plastik kosong. "Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 60,53 gram brutto sabu, disertai berbagai perlengkapan yang biasa digunakan untuk mengedarkan narkoba," jelasnya.

Diketahui, barang bukti yang disita di antaranya lima paket sabu ukuran besar, satu plastik berisi sabu ukuran besar, 18 paket sabu ukuran kecil, dua unit timbangan digital, dua unit handphone, 10 potongan pipet plastik, satu tas selempang hitam, serta satu unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam tanpa nomor polisi. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bangka Barat untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Bangka Barat. Menurutnya, tidak ada ruang diberikan ke para pengedar narkoba.

"Ini merupakan bukti keseriusan Polres Bangka Barat dalam memberantas peredaran narkotika. Tidak ada ruang bagi pengedar maupun pengguna narkoba. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian," katanya. (riu)

Sembunyikan di Bawah Lemari
TIM Gabungan Satresnarkoba Polres Bangka Barat bersama Unit Reskrim Polsek Jebus juga turut mengamankan dua pria berinisial R (29) dan E (27) warga Desa Air Gantang, Kecamatan Parittiga, Jumat (3/10).

PS Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait adanya dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan di Desa Air Gantang. "Petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua orang berinisial R dan E di Jalan Batu Kucing Dusun Penganak Desa Air Gantang. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan perangkat desa, ditemukan 12 paket sabu dari saku celana tersangka R," kata Yos Sudarso, Sabtu (4/10).

Tidak berhenti di situ, polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka R. Hasilnya, ditemukan 79 paket sabu di bawah lemari, serta 16 butir pil ekstasi yang disembunyikan di belakang rumah dekat kandang ayam. 

Selain itu, pelaku mengaku sempat membuang barang bukti lain di pinggir pantai Penganak. Setelah dilakukan pencarian, polisi kembali menemukan 2 paket sabu. "Total barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 93 paket sabu seberat bruto 20,42 gram, 16 butir pil ekstasi dengan berat bruto 8,95 gram, alat pendukung peredaran narkoba, hingga satu unit sepeda motor," ungkapnya.

Yos Sudarso menegaskan, pihaknya akan terus konsisten dalam upaya memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Bangka Barat. "Polres Bangka Barat tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku narkotika. Kami apresiasi masyarakat yang sudah berani memberikan informasi," katanya. (riu)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved