Berita Bangka Selatan

Upaya Pemkab Bangka Selatan Optimalkan PAD, Bupati Minta ASN Harus Jadi Teladan Tertib Pajak

Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan mengajak seluruh ASN di lingkungan pemerintah setempat menjadi teladan untuk tertib membayar pajak.

Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid. 

TOBOALI, BABEL NEWS - Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan mengajak seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah setempat menjadi teladan untuk tertib membayar pajak bagi masyarakat. 

Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid mengatakan, pemerintah daerah kini tengah terus mengupayakan langkah strategis dalam rangka mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Terutama dari sektor pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Begitu pula dengan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) maupun pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

"Salah satu langkah konkret yang diambil adalah mengharuskan keterlibatan aktif seluruh ASN dan non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan," kata Riza Herdavid, Rabu (6/8).

Ia menegaskan, upaya optimalisasi pajak ini merupakan langkah penting dalam memperkuat pondasi pembangunan daerah. "Kami mengajak seluruh ASN dan non-ASN menjadi teladan bagi masyarakat dalam kepatuhan membayar pajak," ucap Riza Herdavid.

Pemerintah juga meminta bukti pelunasan bayar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan atau PBB-P2 menjadi syarat pencairan tambahan penghasilan pegawai (TPP) dan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai non-ASN di lingkungan kerjanya. Kebijakan tersebut diberlakukan untuk pencairan TPP dan gaji mulai bulan Agustus 2025 ini. 

Riza Herdavid mengakui, syarat tersebut diberlakukan guna mendorong pegawai ASN dan non-ASN untuk tertib dan taat membayar pajak sehingga bisa menjadi contoh bagi masyarakat. Langkah ini diambil sebagai bentuk keteladanan aparatur pemerintah dalam memenuhi kewajiban perpajakan. 

"Maka dari itu kami Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan memberlakukan kebijakan melampirkan bukti pembayaran PBB-P2 untuk pembayaran gaji maupun TPP," ujarnya.

Riza Herdavid menjelaskan dalam proses pencairan TPP bagi ASN serta gaji bagi non-ASN, diwajibkan melampirkan bukti pelunasan PBB-P2 tahun berjalan maupun tunggakan sebelumnya. Khususnya atas tempat tinggal serta tanah atau bangunan lain yang dimiliki atau dikuasai. 

Selain itu, pegawai diminta untuk melampirkan surat tanda nomor kendaraan (STNK) sebagai bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). Hal ini mengingat Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan memiliki kewajiban menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) lewat opsen pajak sebesar 66 persen.

"Pajak adalah sumber utama pembiayaan pembangunan daerah. Dengan tertib pajak, kita bersama-sama berkontribusi untuk kemajuan Kabupaten Bangka Selatan," papar Riza Herdavid.

Riza Herdavid menambahkan, saat ini pihaknya telah menyampaikan surat edaran terkait persyaratan pembayaran PBB dan melampirkan STNK untuk pencairan TPP dan pembayaran gaji pegawai non-ASN. Ia menaruh harapan besar dengan keterlibatan penuh ASN dan non-ASN dalam penerimaan PAD dari sektor PBB-P2 dan opsen PKN dapat dioptimalkan. 

Seluruh pegawai diimbau dapat memastikan diri beserta keluarga telah melakukan pembayaran PBB-P2 atas tanah atau bangunan yang dimiliki atau dikuasai. "Juga membayar pajak kendaraan bermotor secara tepat waktu, yang dibuktikan dengan kelengkapan STNK," pungkas Riza Herdavid(u1)

DPRD Dukung Kebijakan
DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Selatan memastikan siap mendukung penuh kebijakan pemerintah daerah setempat dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Terutama kebijakan melampirkan bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK). Khususnya untuk pembayaran gaji bagi pegawai non aparatur sipil negara (ASN) serta pencarian tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi pegawai ASN.

Ketua DPRD Kabupaten Bangka Selatan, Erwin Asmadi mengatakan, kebijakan yang dikeluarkan oleh Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid bagi kalangan pegawai ASN dan non-ASN dinilai tidak menjadi masalah. Mengingat kebijakan tersebut diambil untuk kepentingan dan keperluan masyarakat secara luas. Jika berhasil pegawai ASN dan non-ASN bisa menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dalam membayar pajak.

"Jangan sampai nanti masyarakat membayar pajak, justru mereka ASN dan pegawai non-ASN tidak membayar pajak. Jadi wajar apa yang disyaratkan oleh bupati," kata Erwin Asmadi, Rabu (6/8).

Halaman
12
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved