Berita Kriminal
Remaja 17 Tahun Edarkan Narkoba, Polisi Temukan Barang Bukti Sabu dan Ekstasi
Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat membekuk seorang remaja 17 tahun berinisial GRK, di Jalan Perkantoran Pemkab Bangka Barat.
MENTOK, BABEL NEWS - Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat membekuk seorang remaja 17 tahun berinisial GRK, di Jalan Perkantoran Pemkab Bangka Barat pada Jumat (8/8) sekitar pukul 21.45 WIB. Warga Mentok, Kabupaten Bangka Barat ini diamankan setelah diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi.
Ia diamankan polisi saat membawa sejumlah paket sabu dan pil ekstasi siap edar. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan narkoba jenis sabu dengan berat brutto 4,63 gram dan ekstasi sebanyak 119 butir dengan berat brutto 49,71gram.
PS Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso mengatakan, penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Raya Perkantoran Pemda Bangka Barat, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Saat itu, polisi sedang melakukan patroli mencurigai gerak-gerik pelaku yang sedang berada di atas sepeda motor Honda Scoopy warna putih.
"Ketika dilakukan penggeledahan, anggota menemukan sebuah dompet kain di dasbor motor. Berisi 27 paket klip bening berisi kristal diduga sabu. Serta 10 butir pil warna kuning dan 10 butir pil warna merah jambu diduga ekstasi," kata Yos Sudarso, Sabtu (9/8).
Yos Sudarso menambahkan, usai tersangka berhasil ditangkap, polisi selanjutnya melakukan pengembangan dan kemudian melakukan interogasi singkat di lokasi penangkapan. "Dari pengakuan pelaku, diketahui bahwa masih terdapat narkotika lain yang disimpan di rumahnya. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota langsung bergerak menuju kediaman pelaku dan melakukan penggeledahan," jelasnya.
Hasilnya, ditemukan puluhan butir pil ekstasi yang disimpan pelaku, yakni 38 butir pil warna kuning dan 61 butir pil warna merah jambu. "Total barang bukti yang diamankan yakni 27 paket sabu dengan berat bruto 4,63 gram, serta 119 butir pil diduga ekstasi dengan berat bruto 49,71 gram," katanya.
Diakuinya, tersangka sudah tiga bulan menjadi pengedar narkoba di Kecamatan Mentok. Motifnya karena persoalan ekonomi, sehingga pelaku ingin berbisnis barang haram tersebut. "Sudah tiga bulan, motifnya karena ekonomi. Ia mengedarkanya ke kalangan umum," ujarnya.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang lain yang diduga terkait tindak pidana narkotika tersebut. Di antaranya, 23 potongan sedotan plastik berbagai warna, 4 plastik klip bening kosong, 1 unit handphone Infinix Hot 11 warna hitam, 1 tas kain kecil bermotif batik, 1 kotak kaleng warna hitam dan 1 kotak warna abu-abu dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy putih.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat, guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh Satuan Reserse Narkoba. "Meski masih di bawah umur, pelaku diduga terlibat aktif dalam peredaran narkoba. Kami akan terus dalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas," tegas Yos Sudarso. (riu)
Tersangka Pencabulan Anak di Pangkalpinang Segera Disidang |
![]() |
---|
Tim Gabungan Ditpolairud Polda Babel dan Polsek Cengal Lumpuhkan Perompak |
![]() |
---|
Ibu Rumah Tangga di Pangkalpinang Nekat Edarkan Sabu |
![]() |
---|
IRT Jadi Korban Jambret di Pangkalpinang, Tas Raib hingga Korban Alami Luka |
![]() |
---|
Karyawan Nekat Curi Uang Toko Ritel, Kerugian Mencapai Rp53,7 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.