Berita Kriminal

Pria 27 Tahun di Pangkalpinang Sembunyikan Sabu di 3 Lokasi

Pria berusia 27 tahun ini ditangkap lantaran kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 11,34 gram.

Editor: suhendri
Dokumentasi Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang
TERSANGKA PENGEDAR SABU - Tori, tersangka pengedar narkoba jenis sabu, diamankan di Mapolresta Pangkalpinang, Senin (11/8/2025). Dia diamankan bersama sejumlah barang bukti. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Aparat Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang menangkap seorang pria bernama Tori, warga Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.

Pria berusia 27 tahun ini ditangkap lantaran kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 11,34 gram.

Kepala Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang AKP Raden Hasir mengatakan, tersangka Tori ditangkap di Jalan Batu Kaldera, Kelurahan Semabung Lama, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, Senin (11/8/2025) sekitar pukul 00.30 WIB. 

Polisi kemudian melakukan penggeledahan di tiga lokasi.

Di lokasi pertama, petugas mendapati barang bukti sabu yang dikemas dalam satu plastik setrip berukuran besar dan sebuah ponsel milik tersangka pengedar tersebut.

"Setelah kita amankan di lokasi pertama, anggota kembangkan lagi ke lokasi lain dan ditemukan (sabu) 1 bungkus plastik setrip bening berukuran besar, 1 buah plastik kresek berwarna hitam," kata Raden Hasir, Senin (11/8/2025).

Di lokasi terakhir, lanjut Raden, ditemukan barang bukti sabu yang dikemas dalam 15 plastik setrip bening berukuran kecil, 1 buah tas kecil, 1 buah dompet, dan 1 buah timbangan digital.

"Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka, barang bukti sudah kita amankan dan tersangka mendekam di sel tahanan Mapolresta Pangkalpinang guna mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka," ujarnya. (v1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved