Berita Pangkalpinang
ASN Libur Sesuai Domisili di Hari Pencoblosan Pilkada Ulang 2025
Hari libur hanya diberikan kepada ASN dan non-ASN di lingkungan Pemprov Babel yang berdomisili di wilayah Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Guna menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang 2025, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menetapkan 27 Agustus 2025 sebagai hari libur bagi aparatur sipil negara (ASN) dan non-ASN yang berdomisili di wilayah Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka.
Hal itu merujuk pada Surat Edaran Nomor 800/1264/BKPSDMD-II/2025.
Sekadar diketahui Rabu, 27 Agustus 2025, merupakan hari pencoblosan pilkada ulang di Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka.
"Perihal penetapan hari libur dalam rangka pemilihan ulang tahun 2025 dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada seluruh warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya," kata Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Babel, Fery Afriyanto, Senin (25/8/2025).
Namun, Fery menegaskan hari libur tersebut tidak berlaku bagi seluruh ASN dan non-ASN di tujuh kabupaten/kota di Bangka Belitung.
Hari libur hanya diberikan kepada ASN dan non-ASN di lingkungan Pemprov Babel yang berdomisili di wilayah Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka agar mereka menggunakan hak pilihnya pada pilkada ulang.
Adapun bagi ASN dan non-ASN yang bertugas di rumah sakit dan fasilitas penting lainnya akan ada penyesuaian jam kerja.
"Kalau seperti rumah sakit itu pastinya ada penyesuaian agar tetap dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat," ujar Fery.
Layanan kependudukan tetap buka
Sementara itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pangkalpinang tetap membuka seluruh layanan administrasi kependudukan pada hari pemungutan suara, Rabu (27/8) mendatang.
"Untuk tanggal 27 Agustus 2025 itu, kami fokus ke KTP elektronik, biar cepat terlayani dan cepat terselesaikan,” kata Kepala Disdukcapil Kota Pangkalpinang, Darwin, Senin (25/8/2025).
“Petugas kami turun langsung ke lapangan menyasar warga rentan, pelajar berusia 17 tahun, penghuni lembaga pemasyarakatan, panti asuhan, hingga yayasan lansia. Untuk sekolah, kita sudah menjalin kerja sama dengan SMA, SMK, dan madrasah aliah," tutur Darwin.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka telah resmi menetapkan Rabu, 27 Agustus 2025, sebagai hari libur dalam rangka pelaksanaan pemungutan suara pilkada ulang di kedua daerah itu.
Penetapan hari libur di Kota Pangkalpinang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Pangkalpinang Nomor 22 Tahun 2025.
Keputusan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang menegaskan bahwa pemungutan suara dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
Selain itu, aturan tersebut juga merujuk pada Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/4263/OTDA tanggal 23 Juli 2025 serta hasil putusan Mahkamah Konstitusi terkait jadwal Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang.
Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Mie Go, menegaskan, seluruh sekolah juga akan diliburkan pada hari pemungutan suara. Kebijakan ini diambil untuk memastikan partisipasi pemilih dapat lebih optimal.
"Kita ingin masyarakat benar-benar punya kesempatan penuh untuk datang ke TPS (tempat pemungutan suara). Dengan meliburkan sekolah, kantor, dan aktivitas lainnya, kami berharap angka partisipasi pemilih bisa meningkat, bahkan menembus di atas 80 persen," kata Mie Go kepada Bangkapos.com, Sabtu (23/8).
Dalam surat edaran tersebut, Pemerintah Kota Pangkalpinang juga menekankan agar pengusaha dan pimpinan perusahaan memberikan kesempatan kepada pekerja dan buruh untuk menggunakan hak pilihnya.
Pekerja yang tetap masuk pada hari pemungutan suara berhak atas upah lembur serta hak-hak lain sesuai peraturan perundang-undangan.
"Adapun untuk pelayanan publik yang bersifat esensial, seperti rumah sakit, puskesmas, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan, perhubungan, hingga perbankan, tetap berjalan sebagaimana mestinya. Masing-masing instansi diminta mengatur penugasan pegawai agar pelayanan masyarakat tidak terganggu," tutur Mie Go.
Pemerintah Kota Pangkalpinang, lanjut dia, berharap momentum pilkada ulang menjadi ajang kedewasaan berdemokrasi.
"Partisipasi masyarakat adalah kunci. Makin tinggi angka kehadiran makin kuat pula legitimasi hasil pilkada ulang nanti," ucap Mie Go. (riz/t2)
Mahasiswa Universitas Bangka Belitung Belajar Jurnalistik di Bangka Pos |
![]() |
---|
Beri Manfaat ke Peserta, DPW PGMI Babel Sharing Kolaboratif Kependidikan Madrasah dan Bedah Artikel |
![]() |
---|
Siapkan Rp1 Juta per Orang, PW Salimah Babel Salurkan Bantuan Pemberdayaan untuk Janda |
![]() |
---|
Bangka Belitung Ditargetkan Punya 143 SPPG |
![]() |
---|
Rio Setiady Dilantik Jadi Ketua DPW PKS Babel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.