Serbuk kristal itu didapati petugas menempel di papan kaca. Beratnya, ditaksir sekitar 1,36 gra.
“Selain narkoba, tim juga menemukan alat isap sabu (bong) di dalam lemari tersangka,” kata Hendrik.
Guna pengembangan lebih lanjut, Hendrik kemudian diboyong petugas Polres Tanahkaro.
Saat ini, penyidik masih mendalami darimana tersangka memperoleh pasokan ganja dan sabu.
“Atas perbuatannya, tersangka kami sangkakan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” kata Hendrik.(cr4)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Pengedar Narkoba Simpan Ganja di Bawah Tempat Tidur Rumah, Polisi Turut Temukan Sabu, https://medan.tribunnews.com/2020/11/30/pengedar-narkoba-simpan-ganja-di-bawah-tempat-tidur-rumah-polisi-turut-temukan-sabu?page=all.