Ungkap Kasus Narkoba Jenis Sintetis, Dikemas Untuk Kelabui Petugas, Mensasar Remaja Hingga Dewasa

Editor: Agus Nuryadhyn
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti kasus narkoba di Bogor.

Para kuda atau kurir narkoba tersebut digiring dan dibawa oleh petugas kepolisian dengan menggunakan kendaraan taktis dengan pengawalan ketat.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan selama bulan Maret 2021 berhasil mengungkap 16 kasus narkoba dengan menangkap 21 tersangka pelaku peredaran.

Kombel Pol Susatyo mengatakan bahwa para tersangka ini menggunakan sistem tempel atau sistem jaringan putus dalam melakukan peredaran narkoba.

"Jadi dari bandar besar dibandar kecil hafalkan titiknya kemudian ketika para pengguna membeli akan lewat handphone kemudian di share lok gitu lokasinya dimana untuk menggambil barang tersebut," ujarnya Rabu (31/3/2021) saat pers rilis di Jalan Merdeka, Kota Bogor.

Ia juga menegaskan bahwa Polreta Bogor Kota akan terus berkomitmen memberantas jaringan peredaran narkoba.

Dari pengungkapan tersebut diamankan barangbukti 94 paket sabu seberat 220 gram kemudian 11 paket ganja dengan berat 280 gram, kemudian 84 paket gorilla dengan berat 1,6 kilogram.

Dalam menjalankan bisnis haramnya itu para kuda atau kaki tangan bandar ini melakukan peredaran dengan sistem putus dengan cara tidak saling berhubungan antara bandar dan kaki tangan.

Baca juga: Hari Ini Babak Penyisihan Grup C , Madura United VS Persela Lamongan, Siapkan Strategi Untuk Menang

Baca juga: Persija Jakarta Juara di Grup B, PSM Makassar Runner Up Lolos ke 8 Besar Piala Menpora 2021

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Agus Susanto Polisi mengungkapkan bahwa para kurir tersebut dipanggil dengan istilah kuda.

"Kebanyakan yang kita tangkap bulan Maret ini adalah kaki tangannya kalau di kita itu disebut kuda ya kaki tangan bandar jadi tugas dia menempel atau menaruh dilokasi yang sudah ditentukan oleh bandarnya," katanya.

Dari hasil pengungkapan tersebut polisi mememukan berbagai bukti percakapan jaringan narkoba.

Namun ketika ditelusuri dalam jejak digital tersebut atau nama yang disebut dalam percakapan itu tidak ada.

"Ada petunjuk dipercakapan tapi ketika kita ada lost persekian menit tidak ada kotak itu sudah putus kita deteck lewat IT itu sudah putus sudah lost tidak tedeteksi posisinya dimana tapi sampai saat ini masih kita buru DPO nya," ujarnya.

Atas perbutaannya para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsidier pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (1) subsiderpasal 111 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman para pelaku pengedar narkoba ini ancaman hukuman maksimalnya 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.(*)

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Coba Kelabui Polisi, Pengedar Kemas Tembakau Sintetis Pakai Bungkusan Teh Susu untuk Diedarkan, https://bogor.tribunnews.com/2021/03/31/coba-kelabui-polisi-pengedar-kemas-tembakau-sintetis-pakai-bungkusan-teh-susu-untuk-diedarkan?page=all.