Razia Internal di Lapas Way Kanan, Petugas Temukan 29 Paket Sabu Milik Wargabinaan

Editor: Agus Nuryadhyn
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Razia di Lapas Way Kanan, Petugas Temukan 29 Paket Sabu dalam Sel Warga Binaan

BABELNEWS.ID-- Petugas internal Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Way Kanan gelar razia di kamar sel wargabinaan.

Razia ini merupakan komitmen untuk meminimalisir peredaran narkoba di dalam Lapas.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II B Way Kanan, Syarpani, langsung melakukan bersama dengan anggotanya memeriksa sel warga binaan, Rabu 7 April 2021 malam.

Setelah sehari sebelumnya, pihaknya melakukan razia gabungan bersama aparat penegak hukum.

Lapas Way Kanan kembali melakukan razia yang dilakukan oleh internal petugas Lapas Way Kanan. 

Hasilnya, petugas Lapas menemukan 29 paket yang diduga narkoba jenis sabu-sabu di ruang Tahanan.

Dan berhasil mengamankan satu orang warga binaan berinisial MHY. 

“Tadi malam, petugas kami melakukan razia, sebagai upaya gigih memberantas narkoba dalam Lapas. Alhamdulillah, ditemukan 29 paket kristal putih milik Napi MHY,” ungkap Kalapas Way Kanan, Syarpani, Kamis 8 April 2021.

Baca juga: Muncikari Ini Ditangkap Polisi, Tawarkan Anak Dibawah Umur Bisa COD, Tarif Sekali Kencan Rp 300.000

Baca juga: Terkuak Unggahan Keponakan di Medsos, Paman Dilaporkan ke Polisi Dugaan Pelecehan Seksual

Dengan hasil tersebut, Syarpani berharap agar semua pihak menyikapi bahwa hal tersebut merupakan usaha maksimal Kalapas, bukan karena narkobanya. 

Selain itu, terkait dengan masalah pidana atau hukum, pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke pihak berwajib yang dalam hal ini Polres Way Kanan.

“Terkait temuan ini, kami langsung melakukan koordinasi dengan Polres Way Kanan. Barang bukti, serta tersangka sudah kita serahkan agar diproses,” imbuhnya.

Sementara itu, Kapolres Way Kanan, AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba Iptu Mirga Nurjuanda membenarkan bahwa Lapas Way Kanan telah menyerahkan barang bukti berupa 29 paket yang diduga jenis sabu serta satu Warga Binaan untuk diproses lebih lanjut.

Baca juga: PS Sleman Menang 1-0 Lawan Pesebaya, Dua Tim Ini Lolos 8 Besar Piala Menpora

Baca juga: Inter Milan dan Juventus Pemenang, Laga Tunda Pekan ke 28 Liga Italia, Cristiano Ronaldo Top Skor

“Iya benar, sudah kami terima dan akan kami proses lebih lanjut. Barang bukti 29 paket dengan berat bruto 6,43 gram,” ujar Iptu Mirga Nurjuanda.

Kasat menambahkan, untuk sementara napi yang bersangkutan masih di Lapas Way Kanan dan secepatnya akan dilakukan Pemeriksaan. 

“Pelakunya masih di Lapas karena dia masih warga binaan Lapas. Tapi perkaranya akan kita proses untuk di tindak lanjuti. Pelaku dapat di kenakan Pasal 114 ayat 2 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Maksimal 20 tahun Penjara,” katanya.

( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Razia di Lapas Way Kanan, Petugas Temukan 29 Paket Sabu dalam Sel Warga Binaan