"Korban ini kan belum tahu, nanti dia cerita ke pamannya baru ketahuan semuanya. Ternyata tersangka tidak hanya 4, melainkan 9 orang," sambungnya.
Setelah dilaporkan, kepolisian akhirnya menangkap 8 orang pelaku.
Sementara seorang lagi menyerahkan diri.
Delapan dari sembilan tersangka itu adalah Delapan dari sembilan tersangka berinisial M (32), MS (21), A (24), W (26), AN (20), H (25), PA (19), dan MSI (24).
Para pelaku berusia antara 20 hingga 30 tahun dan saling mengenal.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(Tribun-Video.com)