Selain itu, tiga bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang di dalamnya berisikan kristal warna putih yang di duga narkotika Golongan I jenis sabu, dengan berat brutto 0.73 gram.
Turut diamankan pula, satu bungkus kotak rokok surya, satu bungkus kotak rokok A Satu, tiga lembar kertas timah rokok, satu unit handphone merk Oppo warna hitam, satu unit sepeda motor yamaha MIO Z warna Merah dengan plat no BN 6247 PD.
"Total barang bukti seberat 4.23 gram, terhadap tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) 111 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya.
Bangkapos.com/Yuranda
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Polisi Sergap Kurir Usai Ambil Sabu di Ujung Jembatan, Mengaku Tak Kenal Bandar,