"Tapi perbuatan itu tidak terjadi. Ketika janjian ketemu kedua kali, korban sudah melapor ke Polres Belitung, jadi langsung diamankan pada Maret 2021 lalu," kata Agung.
Ketika diperiksa jaksa, tersangka sempat memberikan keterangan berbelit-belit. Namun akhirnya tersangka mengakui perbuatannya.
Sementara itu, sejumlah barang bukti yang diamankan berupa salinan isi chat, rekaman video, akun medsos dan lainnya. (Posbelitung.co/Dede Suhendar)