Pelaku Dalam Pengaruh Miras Tembak Pelajar, Senpi Kerap Dibawa Saat Penagihan Hutang

Editor: Agus Nuryadhyn
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku penembakan pelajar di Tamansari, Jakarta Barat, Rabu (23/6/2021) diringkus polisi. JP memberondong Idris Saputra lantaran tak senang ditegur saat mabuk-mabukan

BABELNEWS.ID-- Pria misterius yang menembak pelajar hingga alami kritis, berhasil diringkus polisi. 

Korbannya seorang pelajar, saat ini sudah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta.

Pelaku penembak misterius berbadan besar dan bertato, berinisial JP ternyata seorang penagih utang atau debt collector.

Menurut polisi, JP setiap hari selalu membawa senjata api (senpi) jenis revolver maupu air soft gun.

Tak main-main, saat diringkus polisi turut menyita sejumlah barang bukti di antaranya senpi revolver organik yang digunakan pelaku menembak korbannya.

Selain itu polisi turut menyita air soft gun dan beberapa senjata tajam (sajam).

Idris Saputra (18) kritis usai diberondong tembakan oleh pelaku yang sedang mabuk terpengaruh minuman keras.

Saat kejadian, korban menegur pelaku yang mabuk-mabukan di depan rumah temannya di Tamansari, Jakarta, Selasa (22/6/2021) malam.

Kanit Reskrim Polsek Tamansari AKP Lalu Mesti Ali mengatakan, JP bersama sembilan rekannya masih dalam kondisi terpengaruh minuman keras saat ditangkap.

Hal tersebut yang memudahkan pihak kepolisian dalam mengamankan pelaku pada Selasa, pukul 04.00 WIB di wilayah Bukit Duri, Jakarta Selatan.

Dalam keterangannya, Ali mengungkapkan kalau 8 dari 10 orang yang diamankan tersebut berprofesi sebagai debt collector.

"Kalau kami tanya pekerjaannya memang debt collector ya.

Semua (yang diamankan) kecuali istri-istrinya itu yang dua orang," ucap Ali saat dikonfrimasi wartawan, Rabu (23/6/2021).

Lanjut Ali mengatakan, senjata api yang digunakan pelaku dalam insiden Selasa dini hari tersebut memang kerap dibawa saat melakukan penagihan utang.

Senjata api tersebut selalu tersedia di dalam kendaraan para pelaku.

"Iya memang mereka kesehariannya bawa senjata, iya (termasuk di kendaraan)," tuturnya.

"Kami masih melakukan pemeriksaan semua ya, belum ditetapkan tersangka," katanya.

Selain itu, dari tangan pelaku, polisi mengamankan sepucuk senjata api jenis revolver, air soft gun dan beberapa senjata tajam untuk dijadikan barang bukti.

Kendati begitu, Ali mengatakan, senjata api revolver organik yang digunakan pelaku berinisial JP saat menembak Idris adalah ilegal alias tak berizin.

"Gak ada (izinnya)," katanya.

Dalam keterangannya, Ali mengatakan, proses penangkapan tersebut terjadi pada Selasa (22/6/2021), pagi pukul 04.00 WIB di wilayah Bukit Duri, Jakarta Selatan.

Kata dia penangkapan itu terjadi sekitar 4 jam dari waktu penembakan yang diketahui terjadi pada Selasa dini hari sekira pukul 01.00 WIB.

"Jam 4 subuh di sekitar Bukit Duri (pengamanannya)," ucap Ali.

Kronologi dari penangkapan itu sendiri dijelaskan Ali dilakukan pihaknya saat pelaku tengah tertidur di suatu rumah.

Saat diamankan, seluruh pelaku yang diketahui berjumlah 10 orang masih dalam kondisi terpengaruh minum minuman keras.

Hal tersebut yang memudahkan pihak kepolisian dalam mengamankan pelaku.

"Tidak ada (kesulitan pengamanan) karena mereka masih di pengaruh minuman keras semua," tutur Ali.

Lebih lanjut kata Ali, penangkapan terhadap para pelaku itu terjadi karena adanya laporan dari masyarakat yang mengenal salah satu pelaku.

Tak hanya itu, pihak kepolisian Polsek Metro Tamansari juga sebelumnya telah melakukan analisa terhadap kamera CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian.

"Kalau penangkapannya pas kami olah TKP kita liat CCTV di situ ada memang beberapa orang terus dari salah satunya itu ada yang dikenal sama orang di sekitar situ.

Dari situ kita monitor, dia (pelaku) di Bukit Duri, kita bergerak ke sana langsung," jelas Ali dilansir Tribunnews.com berjudul Polisi: Pelaku Penembakan di Tamansari Itu Debt Collector, Kerap Bawa Senjata saat Tagih Utang.

Sementara untuk korban yang diketahui merupakan seorang pelajar, saat ini sudah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta.

Idris mengalami luka di bagian ketiak dan tangan kirinya yang mengakibatkan dirinya memerlukan perawatan intensif.

"Korban saat ini telah mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit," tuturnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 354 KUHP penganiayaan hingga korbannya luka berat dengan ancaman delapan tahun penjara.(*)

(*/ TRIBUNBATAM.id)

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul TAMPANG Seram Penagih Utang Tembak Pelajar, Mabuk Bawa Senpi Berondong Korbannya,