SUNGAISELAN, BABEL NEWS - Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah berencana melakukan pengembangan kawasan Pelabuhan Sungaiselan, Kecamatan Sungaiselan, Bateng. Diketahui, Pelabuhan Sungaiselan merupakan satu-satunya pelabuhan yang ada di Bateng, yang umurnya sudah puluhan tahun.
Terlebih lagi, saat ini pelabuhan tersebut juga masih terus beroperasi dan masih banyak kapal-kapal barang berukuran besar yang bongkar muat di sana. Selain itu, pelabuhan tersebut juga menjadi akses nelayan menangkap ikan serta pintu masuk orang-orang dari Pulau Sumatera, khususnya Sumatera Selatan.
"Nanti akan kita jadikan pelabuhan ini sebagai pelabuhan penumpang dan pelabuhan barang secara resmi," kata Bupati Bateng, Algafry Rahman saat meninjau secara langsung kondisi Pelabuhan Sungaiselan, Senin (21/2).
Menurutnya, dengan begini diharapkan pelabuhan tersebut menjadi ramai dan dapat menambah lapangan pekerjaan kepada masyarakat sekitar. "Jadi masyarakat sini bisa mengantarkan penumpang dari wilayah lain pakai angkutan umum dan sejenisnya ke Pelabuhan Sungaiselan," ucapnya.
Namun diakuinya, pengembangan pelabuhan tersebut perlu dilakukan koordinasi dan kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. "Akan kami rapatkan, nanti apa-apa saja yang akan dibangun oleh Pemprov dan apa saja yang akan dibangun oleh Pemkab di sini," ujarnya.
Menurut Algafry, rencana tersebut adalah target yang luar biasa ke depannya. Sehingga, perlu dukungan dari Pemprov Babel. Pihaknya juga saat ini sedang melakukan diskusi untuk mendapatkan dukungan supaya pengembangan Pelabuhan Sungaiselan tersebut dapat terlaksana di tahun ini. "Tahun ini sudah kita ajukan rencana tersebut, apakah Pemprov yang akan mendukung untuk Dana Insentif Daerah (DID)," tambahnya.
Perketat pengawasan
Sebelumnya, Kepolisian Resor Bangka Tengah juga sudah memperketat pengawasan di pintu masuk Pelabuhan Sungaiselan. Hal ini dilakukan, karena pelabuhan ini juga kerap dijadikan pintu keluar masuk orang dan barang dari berbagai daerah, terutama dari Pulau Sumatera, khususnya Sumatera Selatan.
Selain menjadi tempat keluar masuk kapal-kapal barang yang berukuran besar, Pelabuhan Sungaiselan juga menjadi jalur akses para nelayan untuk pergi melaut. Tak heran, jika mudahnya akses keluar masuk di pelabuhan tersebut dimanfaatkan sebagian orang untuk menyelundupkan barang-barang ilegal seperti narkoba dan lain sebagainya.
Kapolres Bateng, AKBP Moch Risya Mustario mengakui, jajarannya bekerja sama dengan Polsek Sungaiselan, Satpolairud, Lanal, ASDP, Bea Cukai dan instansi terkait lainnya untuk melakukan pengetatan pengawasan ini. "Terkait masalah Covid-19 ini, kami juga memperketat pintu masuk di Pelabuhan Sungaiselan," ucap Risya, Minggu (20/2).
Ia mengakui, orang-orang yang dicurigai sebagai suspek atau kemungkinan besar terpapar Covid-19 akan segera dilakukan tracing bekerja sama dengan tenaga kesehatan setempat. "Kita akan memastikan tidak ada orang-orang yang masuk dari sana (Pelabuhan Sungaiselan-red) yang membawa Covid-19, terutama varian omicron dari daratan Sumatera," ujarnya.
Pihaknya juga telah beberapa kali berkunjung ke Pelabuhan Sungaiselan untuk berkoodinasi dan melakukan rapat pertemuan dengan pihak ASDP. Hal ini diakuinya, agar mempunyai visi yang sama, yakni untuk mengamankan pintu masuk Pelabuhan Sungaiselan. (u2)
Awasi Pelabuhan Tikus
KEPOLISIAN Resor Bangka Selatan juga akan mengawasi pelabuhan tikus yang menjadi pintu keluar masuk barang dan orang di wilayahnya. Pelabuhan- pelabuhan itu akan diawasi secara ketat lantaran mengingat maraknya peredaran narkoba di wilayah Basel.
Wakapolres Basel, Kompol Ricky Dwiraya Putra mengatakan, pelabuhan tikus yang ada di Basel akan diawasi secara ketat mengingat peredaran narkoba di wilayah hukumnya semakin marak.
"Kami tetap memonitoring pelabuhan tikus yang merupakan pintu masuk barang dan orang. Kami akan mengarahkan kapolsek dan jajaran untuk melakukan kegiatan preventif dan preemtif di pelabuhan di masing-masing wilayah," kata Ricky, Selasa (22/2).
Ia memastikan, pemeriksaan secara ketat tetap dilaksanakan oleh jajarannya. Namun, untuk pemeriksaan terkait peredaran narkoba harus dilakukan secara lidik artinya tertutup. (ynr)