Dia menyebutkan, ada beberapa kasus tindak pidana yang dapat dihentikan seperti diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan keadilan restoratif.
Pertama, kata Jefferdian, pelaku tindak pidana yang baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun, hingga tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta.
"Apalagi perbuatan tersebut dilakukan oleh Andri baru pertama kali. Kemudian kerugian ini bukan barang, jadi bisa kita lakukan. Pelaku dan korban ini adalah satu kantor, rasa sakit hati, dendam itu harus kita selesaikan, baik dari korban maupun pelaku dan keluarganya," ujarnya.
Kendati demikian, Jefferdian menyatakan, mediasi yang dilakukan kemarin belum menjadi keputusan akhir.
Pasalnya, Kejari Pangkalpinang masih harus memaparkan kembali syarat dan bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung.
Apabila nanti disetujui oleh kejati, pihaknya akan kembali mempertemukan kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara tindak pidana dengan proses restorative justice.
"Hari ini (kemarin) kami langsung paparan ke Kajati. Kalau diterima mungkin dalam waktu dekat akan segera kita selesaikan perkara ini," kata Jefferdian.
Kalapas mengapresiasi
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Sugeng Hardono, mengapresiasi langkah aparat penegak hukum yang mengupayakan penyelesaian kasus penganiayaan tersebut secara restorative justice.
Menurut Sugeng, hal itu merupakan terobosan yang luar biasa dalam penegakan hukum di Indonesia untuk menunjukkan pemasyarakatan yang sesungguhnya.
"Keduanya (Andri dan Adit--red) merupakan anggota kami, tujuan dari pemidanaan bukanlah balas dendam," katanya.
Sugeng berharap, dengan adanya mediasi tersebut, hubungan Andri dan Adit dapat kembali harmonis saat bertugas, bahkan dalam kehidupan bermasyarakat.
"Terlebih saat ini adalah bulan Ramadan, bulan yang penuh berkah. Dengan saling memaafkan, semoga bisa menjadi ladang amal bagi keduanya," ujarnya.
"Jadi ini adalah memang tugas kami di antaranya sebelum dijatuhkan pidana, ini tahapan yang kami lakukan. Kami mengucapkan terima kasih sekali kepada kejari karena ini mengurangi tugas kami apalagi lapas juga sudah penuh," tutur Sugeng.
Usai didamaikan, Andri Prabowo yang masih berstatus tersangka langsung dibawa menggunakan mobil Inafis Polres Pangkalpinang untuk dikembalikan di rutan sebelum kasusnya diselesaikan secara restorative justice. (u1)