KOBA, BABEL NEWS - Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah akan melakukan pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kerjanya. Pemberian THR tersebut telah diatur sesuai dengan mekanisme yang tertuang dalam PP Nomor 16 tahun 2022.
Bupati Bateng, Algafry Rahman mengaku, sudah menandatangani peraturan bupati terkait pencairan THR bagi para ASN, CPNS, tenaga kontrak (honorer), kepala daerah dan anggota dewan yang ada di Bateng. Adapun komponen yang akan dibayarkan nantinya adalah THR, gaji pokok, gaji ke-13, dan tunjangan kinerja (tukin).
"Sesuai dengan PP tersebut pencarian akan mulai dilakukan minimal H-10 Lebaran. Insya Allah nantinya akan kita lakukan pencairan pada lusa mendatang, yakni Jumat 22 April 2022," kata Algafry, Rabu (20/4).
Ia menjelaskan, jumlah pegawai yang akan menerima THR tersebut adalah sebanyak 2.858 orang di Bangka Tengah yang terdiri dari ASN, CPNS, honorer, bupati, wakil bupati dan anggota DPRD dengan total anggaran yang sekitar Rp17 miliar. "Bersamaan dengan itu, kami juga akan memberikan uang tambahan kepada pegawai kontrak kegiatan (PKK) Rp1 juta per orang," ucapnya.
Algafry mengatakan, ada sebanyak 2.245 PKK di Bateng yang akan menerima tunjangan tambahan tersebut dengan total anggaran yang disiapkan Rp2,24 miliar. Diakuinya, uang Rp1 juta kepada PKK tersebut adalah bentuk apresiasi kepada mereka yang telah berkontribusi dalam pembangunan daerah. "Tapi untuk uang tambahannya ini akan dibayarkan bersamaan dengan gaji pokok di awal bulan Mei nanti," ujarnya.
Dirinya berharap, THR yang akan dibayarkan tersebut dapat dimanfaatkan sebaik mungkin. Terutama dalam membeli kebutuhan menyambut Idulfitri 1443 H. (u2)