Sanksi
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP dan Damkar Kota Pangkalpinang Abang Risvi mengatakan, sejauh ini hingga akhir 2022, pihaknya masih melakukan pendataan, sosialisasi, dan pembinaan kepada perkantoran, pusat perbelanjaan, ruko hingga hotel yang belum memiliki APAR.
"Apabila nanti mereka belum memenuhi kriteria yang telah ditentukan mereka dapat dikenakan sanksi mulai administrasi, peringatan secara lisan dan tertulis sampai dengan pencabutan izin," kata Risvi.
"Kita harapkan kesadaran dari masyarakat karena ini untuk kepentingan dan keselamatan kita bersama," ujarnya. (u1)