Selanjutnya, ketiganya akan didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mendapatkan hak cipta.
Namun, kata Donal, pihaknya tetap memperbolehkan jika ada orang lain yang menggunakan motif batik tersebut.
Sebab, hal itu bisa mengangkat motif batik khas Pangkalpinang.
"Memang dengan ini diharapkan muncul kreativitas baru menjadi ikon baru. Siapa pun bisa memakai motif (batik) itu, tidak harus izin dahulu karena itu merupakan branding Kota Pangkalpinang," tuturnya. (u1)
Baca tanpa iklan