TPP ASN Pemkot Pangkalpinang Direncanakan Naik 20 Persen

Editor: suhendri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil.

Hal itu didukung oleh peningkatan PAD sekitar 107 persen pada tahun 2021.

"Jadi, ASN sangat berharap kenaikan TPP. Terus kemampuan keuangan kita sedang, jadi kami berani mengusulkan kenaikan TPP ini," kata Budiyanto.

Pihaknya akan mengusulkan kenaikan TPP tersebut ke pemerintah pusat.

Usulan itu perlu mendapatkan persetujuan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.

Kenaikan TPP akan direalisasikan jika mendapat persetujuan pemerintah pusat.

"Tetapi kalaupun kementerian tidak menyetujui berarti batal kenaikan TPP kita. Sekali lagi kenaikan TPP kembali ke pemerintah pusat kenaikannya. Kalau setuju, insyaallah naik," tutur Budiyanto.

Dia juga menjelaskan, pemerintah daerah bisa memberikan TPP dengan memperhatikan keuangan daerah dan persetujuan DPRD.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 58 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Besaran TPP yang diberikan berdasarkan pertimbangan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, atau pertimbangan objektif lainnya.

Penyusunan TPP harus berbasis kelas jabatan yang didukung dengan bukti penunjang yang telah ditetapkan.

Kelas jabatan sendiri terdiri atas 14 kategori seperti yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Kelas jabatan tertinggi saat ini dapat memperoleh TPP sekitar Rp30 juta dan kelas rendah sekitar Rp2,2 juta. (u1)