SUNGAILIAT, BABEL NEWS - Dinas Pangan dan Pertanian (Dinpanpertan) Kabupaten Bangka mencatat baru ada 37 kucing yang mendaftar dari kuota 50 kucing, dalam program sterilisasi kucing jantan lokal/domestik sejak awal Januari hingga saat ini.
"Pelaksanaan operasi sterilisasi sudah dilaksanakan sejak hari Senin 9 Januari hingga saat ini baru 12 kucing yang sudah berhasil disterilisasi," kata Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinpanpertan Kabupaten Bangka, Krisnaningsih saat ditemui di kantornya, Rabu (11/1).
Ditambahkannya, tujuan kegiatan program sterilisasi kucing jantan lokal ini untuk pencegahan atau antisipasi penyebaran penyakit rabies. "Memang hingga saat ini Kabupaten Bangka ini termasuk kabupaten bebas rabies, karena itu kondisi ini harus dipertahankan dengan berbagai cara, salah satunya melalui kegiatan ini," ujar Krisnaningsih.
Ia menjelaskan, kepada masyarakat yang masih berminat mengikuti program sterilisasi kucing jantan lokal gratis ini masih bisa untuk mendaftarkan sistem online, yakni melalui bit.ly/sterilkucingdipanpertan hingga batas akhir kuota sebanyak 50 kucing. "Program ini hingga akhir Januari nanti, program selanjutnya kita belum tau kapan lagi, kita masih melihat respon masyarakat dan hasil realisasi program pertama ini," katanya.
Menurutnya, pencegahan penyebaran penyakit rabies pada kucing juga bisa dilakukan melalui program vaksinasi rabies. "Untuk stok vaksin rabies pada kucing ini biasanya menunggu program vaksinasi dari pihak Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, biasanya saat bulan bakti vaksinasi rabies setiap bulan September," ujarnya.
Sebelumnya, Dinas Pangan dan Pertanian (Dinpanpertan) Kabupaten Bangka membuka program steril gratis bagi kucing jantan. Hal ini dilakukan untuk menekan populasi kucing dan pencegahan penyakit rabies di Kabupaten Bangka.
"Awal tahun baru 2023 ini kita melaksanakan program sterilisasi kucing jantan lokal sebanyak 50 kucing jantan ditargetkan untuk mengikuti program ini," kata Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinpanpertan Bangka, Budiyanto di kantornya, Selasa (3/1).
Menurutnya, untuk bisa mengikuti program ini ada beberapa syarat yang diberlakukan, yakni untuk kategori kucing jantan domestik atau lokal, berumur minimal 6 bulan, 1 fotocopy KTP dan Kartu Keluarga (KK) pemilik kucing untuk 1 ekor kucing, diutamakan kucing yang sudah divaksinasi (Felocell 3) minimal 1 kali, bebas kutu/jamur/scabies, dan membawa kandang sendiri. "Kita fokus program steril ke kucing jantan dulu untuk mencegah kawin dengan kucing betina yang dipelihara maupun kucing betina liar," ujarnya.
Diungkapkannya, untuk pendaftaran program steril kucing jantan ini dapat dilakukan secara online melalui bit.ly/sterilkucingdipanpertan dari tanggal 2-7 Januari 2023. "Jadwal operasi akan disampaikan langsung ke pemilik hewan pada tanggal 9-20 Januari 2023 di Klinik hewan Dinpanpertan Kabupaten Bangka Jalan Pangeran Diponegoro Sungailiat," kata Budiyanto.
Ditambahkannya, masyarakat juga dapat melakukan program steril mandiri untuk hewan peliharaan dengan tarif Rp300-350 ribu untuk kucing jantan, dan Rp500 ribu untuk satu kucing betina yang dapat dilakukan di klinik-klinik hewan swasta. (edw)