PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Dirlantas Polda Bangka Belitung bersama stakeholder terkait seperti Jasa Raharja dan Badan Keuangan Daerah (Bakuda) terus berupaya meningkatkan kepatuhan pajak para pengendara.
Seperti diketahui saat ini pihak Kepolisian rutin menggelar Operasi Zebra Menumbing yang menjadi upaya mengajak masyarakat menciptakan berkendara yang lebih tertib, aman dan nyaman.
Dirlantas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Hendra dalam bincang Dialog Ruang Tengah Bangka Pos Group, Selasa (22/10) menyampaikan, Operasi Zebra Menumbing merupakan agenda tahunan yang dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia, dengan nama yang berbeda-beda di setiap provinsi.
"Operasi Zebra Menumbing ini bertujuan menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan nyaman, sebagai persiapan menuju Operasi Lilin pada akhir tahun," ungkap Hendra saat berbincang dengan Pimpinan Redaksi Bangka Pos Group, Ade Mayasanto, Selasa (22/10).
Pola Operasi Zebra Menumbing ini terbagi menjadi tiga sasaran, di antaranya yaitu 50 persen untuk penegakan hukum, 25 persen tindakan preventif dan 25 persen upaya pencegahan.
Hendra menyebut, sepanjang Januari hingga September 2024, sebanyak 189 orang meninggal dunia akibat kecelakaan, dengan sebagian besar korban berasal dari pengendara roda dua, mobil truk, pick-up serta mobil penumpang.
Adapun profesi korban kecelakaan didominasi oleh pelajar, mahasiswa, petani dan nelayan.
"Salah satu permasalahan utama yang kita lihat dari kejadian yang terungkap adalah rendahnya tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan dan memiliki SIM," ujarnya.
Hendra mengungkap, tingginya angka kecelakaan ini menjadi upaya yang saat ini terus ditangani oleh pihak kepolisian bersama dengan instansi terkait seperti melakukan edukasi hingga sosialisasi, imbauan dan penegakan hukum.
Dia menyebut, selama Operasi Zebra Menumbing berlangsung pihaknya sudah menangani 1.300 kasus pelanggaran yang ditindak.
"Penindakan yang kita lakukan ini meliputi pengemudi rata-rata tidak memiliki SIM dan orang yang membayar pajak ini masih kecil 20 persen dan ini kita upayakan bersama Jasa Raharja untuk edukasi pengemudi-pengemudi agar tertib membayar pajak dan melengkapi alat-alat selama berkendara," tutur Hendra.
Plh Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Babel Rudi menuturkan, rendahnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dipengaruhi oleh kondisi ekonomi yang sulit.
Untuk itu kata Rudi, guna meringankan beban masyarakat, pemerintah memberikan kebijakan pemutihan pajak kendaraan hingga 21 Desember 2024.
Namun, Rudi menekankan bahwa kebijakan ini bukan solusi jangka panjang, karena pemutihan yang berulang hanya akan membuat masyarakat menunggu momen ini daripada memenuhi kewajiban pajak tepat waktu.
"Kita tidak menampik kondisi ekonomi 2024 melemah sehingga masyarakat terkendala ketika membayar kewajiban pajak dan upaya pemutihan ini untuk mendorong masyarakat membayar pajak dengan adanya relaksasi yang kita berikan," kata Rudi.
Ia juga menekankan pentingnya pembaruan data kendaraan yang mutasinya masih tercatat di luar provinsi. Hal ini bertujuan agar perhitungan kuota kendaraan di Babel lebih akurat dan masyarakat diimbau untuk segera mengurus mutasi kendaraannya.
Sementara itu, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung Arny Irawati mengungkap, kehadiran Jasa Raharja memiliki peran dalam menghimpun dan mengelola dana dari masyarakat.
Dia menyebut, pajak yang dibayar oleh pengendara ini menjadi kewajiban.
Arny menyebut, pihaknya juga rutin menyalurkan santunan kepada korban kecelakaan yang menjadi tugas dari Jasa Raharja.
"Dengan Operasi Zebra Menumbing ini kedua-duanya masuk dari sisi memberikan perlindungan dasar dulu sebagaimana dari pemerintah bahwa kelahiran Jasa Raharja adalah untuk memberikan keindahan. Kita tetap mengedepankan layanan dengan mengedepankan dan melakukan transformasi digital sehingga ada yang namanya service digital. Misalnya ketika mengalami kecelakaan cukup lapor polisi selanjutnya Jasa Raharja bekerja untuk masyarakat dan sudah terintegrasi dengan semua," ucapnya. (t3)