MANGGAR, BABEL NEWS - Tim gabungan melaksanakan razia di Simpang Dispensasi Manggar, Belitung Timur, Rabu (23/10).
Operasi yang melibatkan Samsat, Satlantas Polres Belitung Timur, Dinas Perhubungan dan Jasa Raharja ini menyasar kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4) yang melanggar aturan lalu lintas. Razia ini juga dilaksanakan dalam rangka Operasi Zebra Menumbing 2024.
Kepala UPT Bakeuda Samsat Belitung Timur M Yuli Ampera mengatakan, selama razia sebanyak 10 pengendara diberikan tilang akibat berbagai pelanggaran, seperti tidak membawa STNK dan SIM.
Selain itu, kelengkapan kendaraan yang tidak sesuai, termasuk tidak menggunakan spion. Selain itu, beberapa kendaraan terjaring karena menunggak pajak kendaraan bermotor.
"Kami mendampingi Satlantas Polres Beltim menerapkan pendekatan persuasif. Kami mengimbau masyarakat untuk secara sukarela menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan mereka," kata Yuli.
Di lokasi yang sama, Samsat juga membuka layanan pembayaran langsung bagi pemilik kendaraan yang menunggak.
Hasilnya, 14 unit kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, membayar pajak di tempat dengan total penerimaan sebesar Rp9.932.500.
"Kami secara masif terus mensosialisasikan kewajiban pajak daerah. Kami juga mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak yang akan berakhir pada 21 Desember 2024," kata Yuli.
Dengan sisa waktu yang terbatas, masyarakat diimbau untuk segera menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan sebelum masa pemutihan berakhir. (s1)