SUNGAILIAT, BABEL NEWS - Pemerintah Kabupaten Bangka menyiapkan sanksi terhadap okunum guru PPPK berinisial DP yang diduga menjadi muncikari. Hal ini terungkap setelah DP diamankan pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung, beberapa waktu lalu.
Pelaksana Harian (Plh) Sekda Bangka, Thoni Marza mengatakan, pihaknya akan segera memanggil kepala sekolah dan Dispora Bangka. Menurut Thoni Marza, yang bersangkutan seharusnya mendapatkan sanksi pemberhentian sementara hingga kasusnya mendapatkan keputusan hukum tetap dari pengadilan.
"Harusnya karena yang bersangkutan sedang menghadapi permasalahan hukum dikenakan pemberhentian sementara hingga menunggu keputusan tetap dari pengadilan atas kasus hukum yang dihadapi guna mengambil langkah selanjutnya. Kepala sekolah dan Dispora akan kita panggil," kata Thoni Marza, Minggu (6/4).
Thoni Marza menambahkan, untuk sanksi yang diberikan kepada yang bersangkutan tentunya Pemkab Bangka masih menunggu keputusan tetap dari pengadilan. Sebab seperti untuk pemberhentian tetap sesuai aturan yang bersangkutan jika mendapatkan keputusan vonis pengadilan di atas 2 tahun baru bisa diberhentikan.
"Jadi ya itu tadi kalau mau diberhentikan tetap sesuai aturan yang bersangkutan mendapatkan hukuman di atas 2 tahun," kata Thoni Marza.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan tersangka DP, warga Kabupaten Bangka.
Pengungkapan kasus itu sendiri dilakukan oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Babel, dipimpin langsung Kasubdit IV Renakta, AKBP Rully Tirta Lesmana dan 12 orang anggota lainnya. Penangkapan terhadap tersangka DP di salah satu hotel di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah, Selasa (5/11/2024).
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah membenarkan terkait adanya pengungkapan kasus TPPO dan mengamankan serta menetapkan satu orang tersangka. "Jadi, kita dapat informasi adanya praktik prostitusi di salah satu hotel di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Pangkalanbaru, Kabupaten Bateng dan anggota berhasil mengamankan satu orang pelaku bernama DP alias DP," kata Fauzan Sukmawansyah, Sabtu (5/4).
Ia membeberkan, setelah diamankan, pelaku mengaku sengaja merekrut dua orang korban untuk ditawarkan ke laki-laki hidung belang. "Ketika diamankan anggota juga mengamankan dua orang korban berusia 24 dan 25 tahun, korban ini ditawarkan kepada laki-laki hidung belang masing-masing sebesar Rp1,3 juta," ujarnya.
"Kemudian uang itu dibagi oleh pelaku yaitu Rp600 ribu untuk pelaku DP, lalu kedua korban mendapatkan uang dari pelaku masing-masing sebesarRp1 juta," jelasnya.
Setelah diamankan, pelaku bersama kedua korban, digiring ke Polda Babel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku. "Barang bukti yang diamankan yaitu uang tunai Rp4,2 dalam pecahan 2 lembar Rp50 ribu dan 41 lembar Rp100 ribu, 1 unit handphone merk Oppo Reno 7, 1 unit handphone merk Samsung Galaxy A72, 1 unit handphone merek iPhone 13 pro serta bill hotel," katanya.
Saat ini, proses hukum kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersebut sudah memasuki tahap dua atau diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). (die/v1)