Proses terjualnya sawit yang berasal kawasan Hutan Produksi Gunung Tikus tersebut ada keterlibatan saksi Jaka Ramadhan, saksi Deni Firdaus, PT BAT dan CV BJA.
Terakhir, dalam putusan perkara tersebut Majelis Hakim juga mempertimbangkan tuntutan Penuntut Umum. Tuntutan Penuntut umum ini bersifat kumulatif yaitu pidana penjara dan pidana denda.
Namun apabila melihat ketentuan pasal 93 ayat huruf a Undang-Undang tersebut, ketentuan pidananya bersifat alternatif yaitu pidana penjara atau pidana denda.
Di ketentuan tersebut ada ketentuan pidana minimum yaitu pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun atau pidana denda paling sedikit Rp1,5 miliar dan paling banyak Rp5 miliar. (dol)