Kabar Belitung

Leo dan Kudev Divonis Hukuman Minimal 3 Tahun Penjara

Editor: Rusaidah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjungpandan Syafitri Apriyuani.

Proses terjualnya sawit yang berasal  kawasan Hutan Produksi Gunung Tikus tersebut  ada keterlibatan saksi Jaka Ramadhan, saksi Deni Firdaus, PT BAT dan CV BJA. 

Terakhir, dalam putusan perkara tersebut Majelis Hakim juga mempertimbangkan tuntutan Penuntut Umum. Tuntutan Penuntut umum ini bersifat kumulatif yaitu pidana penjara dan pidana denda.

Namun apabila melihat ketentuan pasal 93 ayat huruf a Undang-Undang tersebut, ketentuan pidananya bersifat alternatif yaitu pidana penjara atau pidana denda.

Di ketentuan tersebut ada ketentuan pidana minimum yaitu pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun atau pidana denda paling sedikit Rp1,5 miliar dan paling banyak Rp5 miliar. (dol)