TANJUNGPANDAN, BABEL NEWS - UPT Bakuda Provinsi Kepulauan Babel Wilayah Kabupaten Belitung atau Samsat Belitung telah menyumbang uang miliaran semenjak diberlakukan opsen pajak kendaraan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, opsen pajak mulai diberlakukan dua tahun aturan itu berlaku atau paling lambat 5 Januari 2025.
Opsen ini mengubah skema bagi hasil antara pemerintah provinsi dan kabupaten.
"Iya benar, opsen untuk pajak kendaraan ini sudah berlaku semenjak awal Januari 2025. Jadi beberapa pajak yang kami pungut langsung dibagi kepada kabupaten," ujar Kepala Samsat Belitung Erwinsyah pada Minggu (13/4).
Ia menjelaskan, berdasarkan rekapitulasi penerimaan sampai Maret 2025, Samsat Belitung menerima pungutan Rp10.283.329.491,94.
Menurutnya realisasi tersebut baru mencapai 19,02 persen dari target 25 persen. Rincian pajak yang dipungut yaitu PKB, BBN dan pajak air permukaan.
Erwinsyah mengatakan, dari total realisasi tersebut, besaran opsen PKB dan BBN untuk Kabupaten Belitung mencapai Rp4.034.613.850.
"Opsen itu untuk PKB dan BBN yang dipungut sampai Maret 2025" kata Erwinsyah.
Ia berharap ke depan, para wajib pajak dapat lebih tertib membayar pajak untuk mendukung pembangunan di daerah. Sebab, beberapa penerimaan opsen pajak di Kabupaten Belitung telah dimanfaatkan untuk perawatan jalan.
"Iya benar, beberapa opsen kemaren kami lihat sudah digunakan untuk perawatan jalan. Sehingga bisa lebih bermanfaat," katanya.
Erwinsyah menambahkan, pemberlakuan opsen pajak juga menyasar pada objek alat berat.
Menurutnya, pajak alat berat juga sudah pungut dan berlaku sama semenjak 5 Januari 2025 lalu. Oleh sebab itu, bagi pemilik alat berat di Kabupaten Belitung dapat membayar pajak sesuai aturan berlaku.
"Pajak alat berat juga sudah berlaku, realisasinya sudah ada. Jadi kami imbau bagi pemilik alat berat segera membayarkan pajaknya," kata Erwinsyah. (dol)