LUBUKBESAR, BANGKA POS - Aparat kepolisian mengamankan tiga pelaku tambang ilegal yang beroperasi di Pantai Payak Duri, Desa Batu Beriga, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah.
Ketiga pelaku tersebut adalah pemilik mesin berinisial R, dan dua pekerja masing-masing berinisial AS dan JR.
Mereka diamankan bersama sejumlah barang bukti, di antarnya peralatan tambang.
Kepala Kepolisian Sektor Lubukbesar Ipda Dasa Agustian mengatakan, pengungkapan kasus kasus tambang ilegal di pantai tersebut berawal dari laporan Kepala Desa Batu Beriga kepada Bhabinkamtibmas.
"Pukul 03.00 WIB (Jumat), kami menerima informasi adanya penambangan ilegal di Pantai Payak Duri, kami langsung berangkat ke lokasi," kata Dasa, Sabtu (7/6/2025).
Di lokasi yang dimaksud, aparat kepolisian melihat Kades Batu Beriga bersama warga sedang menghampiri R yang merapikan peralatannya.
Selanjutnya, polisi mengamankan R beserta dua pekerjanya.
"Setelah kami amankan, tersangka bersama dua pekerjanya beserta seluruh peralatan langsung kami bawa ke Mapolsek Lubuk Besar untuk ditindaklanjuti," ujar Dasa.
Adapun barang bukti yang diamankan, di antaranya, mesin robin, drum warna biru, enam karpet tambang, slang ukuran dan kecil, pipa rajuk, serta tiga karung pasir.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara yang mengatur sanksi atas tambang tanpa izin. (w6)