TOBOALI, BABEL NEWS - Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan bakal menjatuhkan sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) di daerah itu. Sanksi tersebut akan diberikan kepada ASN yang mangkir dalam pelaksanaan upacara bendera peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Minggu (17/8).
Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid mengatakan, saat ini pihaknya melalui dinas terkait tengah melakukan pendataan terhadap pegawai absen dalam rangkaian HUT ke-80 Republik Indonesia. Baik itu saat upacara kenaikan maupun penurunan bendera merah putih. "Saya sudah instruksikan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD-Red) untuk mengecek. Siapa saja ASN yang tidak ikut upacara bendera pagi maupun sore," ujar Riza Herdavid, Senin (18/8).
Riza Herdavid menegaskan, upacara kemerdekaan adalah wajib untuk diikuti semua pegawai, khususnya ASN. Meskipun tanggal 17 Agustus jatuh pada hari libur, semua pegawai wajib melaksanakan upacara. Tidak ada alasan ASN untuk tidak hadir, kecuali faktor kesehatan yang benar-benar tidak bisa ditoleransi. Apabila ASN mangkir dalam upacara bendera ia menilai tindakan itu tidak pantas dicontoh oleh masyarakat.
"Pahlawan Republik Indonesia telah merebut kemerdekaan berdarah-darah. Tetapi, ASN diminta berkorban satu hari saja untuk mengikuti upacara tidak hadir," tegas Riza Herdavid.
Lebih jauh ungkapnya, peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia bukan sekadar perayaan seremonial. Ini adalah bentuk penghormatan terhadap jasa para pahlawan dan momentum memperkuat semangat nasionalisme. Sehingga semua elemen, terutama pegawai harus dilibatkan dan hadir. Apalagi dalam kegiatan serupa setiap tahunnya selalu melibatkan masyarakat untuk ikut hadir. "Kalau tidak ada pahlawan, tidak akan ada kita seperti saat ini," ujarnya.
Riza Herdavid menambahkan, pemerintah daerah melalui sekretaris daerah sudah menggelar rapat internal untuk membahas mekanisme pemberian sanksi. Penjatuhan sanksi bisa berupa pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) maupun sanksi administratif lainnya sesuai regulasi berlaku. Baik itu pemberian teguran tertulis maupun penjatuhan sanksi disiplin. Tergantung tingkat kesalahan masing-masing ASN.
"Sanksi itu ada. Kami sudah melakukan koordinasi dengan BKPSDMD," pungkasnya. (u1)