TOBOALI, BABEL NEWS – Seorang pria bernama Reza Friannandito (25), warga Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, harus kembali berurusan dengan aparat kepolisian.
Setelah sempat dua kali masuk bui, residivis kasus pencurian dan narkoba ini kembali berulah.
Kali ini, ia diduga melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (curat) di rumah kosong.
Kepala Unit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Bangka Selatan, Ipda Bagas, mengatakan, Reza Friannandito telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencurian dan pemberatan di dua rumah berbeda.
Aksi tersebut dilakukan tersangka setelah mengetahui rumah korban dalam kondisi kosong.
“Tersangka kita amankan karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dan pemberatan di dua lokasi berbeda berdasarkan dua laporan polisi,” kata Bagas kepada Bangka Pos, Selasa (10/6/2025).
Bagas menyebutkan, salah satu kasus curat yang melibat tersangka terjadi pada Kamis (16/1/2025) di rumah seorang pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) di Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali.
Waktu itu, korban beserta keluarganya sedang berada di Jakarta mendampingi cucunya berobat.
Selama berada di Jakarta, korban menitipkan rumah tersebut ke kerabatnya.
Empat bulan berlalu, tepatnya pada Senin (19/5/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, sang kerabat memberi tahu bahwa rumah korban telah dibobol maling.
Garasi serta pintu rumah dalam kondisi sudah terbuka. Perabotan seisi rumah telah berhamburan di lantai.
Keesokan harinya, korban langsung beranjak pulang ke Toboali dan mendapati sejumlah barang berharga miliknya telah raib, mulai dari emas batangan setengah gram, satu unit sepeda motor, buku tabungan, hingga beberapa perlengkapan lainnya.
Korban lantas melaporkan kejadian pencurian itu ke Polres Bangka Selatan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mendapatkan bukti pendukung hingga diketahui pelaku pencurian diduga merupakan Reza Friannandito. Sampai akhirnya kepolisian memperoleh informasi terduga pelaku telah melarikan diri ke Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka,” tutur Bagas.
Pada Minggu (1/6/2025), lanjut dia, tim gabungan berhasil menangkap tersangka saat bersembunyi di rumah adiknya.
“Setelah diinterogasi, pelaku mengaku telah menjual beberapa barang hasil curian tersebut,” ujar Bagas.
Dari penangkapan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa setengah lusin panci, dua unit kipas angin, dua tabung gas, satu unit sepeda motor merek Honda Beat dengan nomor polisi BN 4335 VI, tiga buku tabungan, dan satu unit aki.
Kepada polisi, tersangka juga mengaku telah melakukan aksi pencurian di lokasi lainnya. Modusnya, merusak jendela rumah yang menjadi sasaran pencurian.
“Hal itu dilakukan setelah tersangka tak memiliki pekerjaan pasca-keluar dari lembaga pemasyarakatan. Berdasarkan keterangan tersangka melakukan pencurian untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu. Tersangka juga merupakan residivis kasus pencurian dan narkoba,” tutur Bagas.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ditahan di rumah tahanan Polres Bangka Selatan sejak awal Juni 2025.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 363 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan juncto Pasal 64 KUHP.
“Dengan ancaman sembilan tahun penjara,” ucap Bagas. (u1)