Berita Kriminal

Pemuda Curi Pupuk untuk Judi dan Beli Narkoba

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMERIKSAAN -- RD (25) warga Desa Tanjung Labu, Kecamatan Lepar saat menjalani pemeriksaan di Polsek Lepar Pongok, Kamis (26/6/2025) malam. RD ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana pencurian.

LEPAR, BABEL NEWS - Seorang pemuda berinisial RD (25) warga Desa Tanjung Labu, Kecamatan Lepar, Kabupaten Bangka Selatan, ditangkap oleh aparat kepolisian setempat. Ia ditangkap setelah diduga melakukan tindak pidana pencurian di sebuah pondok kebun milik warga. Mirisnya aksi pencurian itu dilakukan pelaku karena tidak memiliki uang untuk membeli narkotika.

Kapolsek Lepar Pongok, Ipda Sasongko mengatakan pelaku ditangkap pada Kamis (26/6) sekitar pukul 12.00 WIB. Pelaku diringkus ketika berada di pinggir Jalan Raya Desa Tanjung Labu saat hendak melarikan diri. Diketahui aparat kepolisian telah mengintai gerak-gerik pelaku sejak beberapa hari terakhir.

"Benar, kami telah berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian," kata Sasongko, Jumat (27/6).

Sasongko memaparkan kasus pencurian itu terjadi pada Rabu (4/6) sekitar pukul 08.00 WIB. Kala itu korban berinisial HD (55) warga Desa Tanjung Labu hendak melakukan aktivitas pertanian di ladang miliknya. Ketika korban memasuki pondok kebunnya ia kaget sejumlah pupuk jenis urea sebanyak enam kampil dengan berat 50 kilogram tidak ada lagi di dalam pondok.

Begitu pula dengan tabung gas ukuran tiga kilogram sudah raib dari tempat semula. Diduga sejumlah barang-barang tersebut hilang digondol maling. Akibatnya korban mengalami kerugian hingga Rp2.950.000. "Setelah itu korban langsung melaporkan kejadian pencurian ke Polsek Lepar Pongok untuk segera ditindaklanjuti," ujar Sasongko.

Usai menerima laporan lanjut dia, aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas pelaku. Tim gabungan dari Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Lepar Pongok akhirnya mengetahui keberadaan pelaku yang baru saja melarikan diri dari dalam hutan di Tanjung Labu. Tak butuh waktu lama, petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan. "Modus pelaku melakukan pencurian dengan membuka baut pintu pondok milik korban," sebutnya.

Saat ini pelaku dan sejumlah barang bukti telah digelandang ke Polres Bangka Selatan guna penahanan dan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian. "Dengan ancaman tujuh tahun penjara," tegas Sasongko. (u1)